Abstrak


Analisis Kebijakan Pemerintah Kabupaten Klaten terhadap Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam Bidang Pelayanan Publik


Oleh :
Ekklesia Abdi Prayoga - E0016140 - Fak. Hukum


Penelitian ini menganalisis kebijakan yang ada di Kabupaten Klaten terkait
pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam bidang pelayanan publik dilihat dari
prinsip-prinsip hak asasi manusia. Kebijakan ini diteliti terkait substansi hukumnya
dalam memberikan rasa keadilan bagi penyandang disabilitas yang ada di
Kabupaten Klaten, terkhusus kepada sektor pelayanan publik.

Hak asasi manusia merupakan hak yang secara kodrati melekat dalam setiap
kehidupan manusia. Salah satu tujuan dibentuknya negara adalah menjamin hak
tersebut dengan menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai alat
perlindungannya. Di Indonesia, kepastian hukum tentang hak asasi manusia
dituliskan kedalam konstitusi yaitu kedalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Kabupaten Klaten sebagai
Lembaga yang menjalankan fungsi otonomi wajib menjalankan peraturan yang
memang menjadi tugas dan tanggungjawabnya. 

Terdapat 4 peraturan yang terkait penyelenggaraan pelayanan publik bagi
penyandang disabilitas di Kabupaten Klaten. Setelah dilakukan penelitian,
ditemukan bahwa peraturan-peraturan tersebut telah memenuhi prinsip-prinsip hak
asasi manusia secara substansi hukumnya. Namun terdapat perintah pembuatan
peraturan bupati yang belum dilaksanakan, yaitu peraturan yang memang mengatur
tentang pelayanan publik bagi penyandang disabilitas itu sendiri, sehingga tecipta
sebuah kekosongan hukum.