Abstrak


Perlindungan hukum bagi hak anak untuk memperoleh akta kelahiran berdasarkan peraturan daerah kota Surakarta nomor 8 tahun 2003 tentang perubahan atas peraturan daerah kota Surakarta nomor 6 tahun 2002 tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan akta


Oleh :
Shinta Surya Nurul Aini - E0001224 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian perlindungan hukum bagi anak di Kota Surakarta. Dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Akta Catatan Sipil dan untuk mengetahui Hambatan yang timbul untuk memperoleh perlindungan hukum bagi anak berdasarkan Perda tersebut Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris atau non doktrinal yang bersifat deskriptif. Lokasi penelitian di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data Primer merupakan data utama, sedangkan data sekunder digunakan untuk mendukung data primer. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui wawancara, kuisioner dan penelitian kepustakaan. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif data. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa. Pelaksanaan pemberian perlindungan hukum melalui akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta pada dasarnya telah berjalan dengan baik sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Hal ini dapat dilihat dari jumlah keseluruhan kelahiran yang terjadi di kota Surakarta, sekitar 78 %(tujuh puluh delapan persen) diantaranya sudah mempunyai akta kelahiran. Hambatan yang timbul dalam pelaksanaan pemberian perlindungan hukum melalui akta kelahiran antara lain : Masyarakat masih banyak yang belum mengetahui arti penting akta kelahiran, sehingga banyak yang terlambat dalam mengurus penerbitan akta kelahiran, Banyak masyarakat yang kurang paham mengenai prosedur penerbitan akta kelahiran. Solusi untuk mengatasi hambatan tersebut adalah : Diadakan berbagai sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat akan arti penting dan manfaat akta catatan sipil khsususnya akta kelahiran beserta persyaratan dan prosedur penerbitannya, Masyarakat dapat menanyakan persyaratan dan prosedur penerbitan akta catatan sipil dengan cara datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta, atau melalui telepon ke layanan akta catatan sipil di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta