Abstrak


Tinjauan cara pengelolaan obat tradisional yang baik (cpotb) berdasarkan peraturan kepala badan pengawas obat dan makanan no.hk.00.05.4.1380 tentang pedoman cpotb sebagai wujud perlindungan konsumen


Oleh :
Agustina - E1103012 - Fak. Hukum

ABSTRAKSI Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi CPOTB dalam produksi jamu oleh PJ. Puntodewo, hambatan dalam pelaksanaan CPOTB di PJ. Puntodewo dan Tindak lanjut PJ. Puntodewo apabila terjadi klaim dari konsumen terkait dengan usaha produksi obat tradisional. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris atau non doktrinal yang bersifat deskriptif. Lokasi penelitian di PJ Puntodewo Puntodewo. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui wawancara, kuisioner dan penelitian kepustakaan. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif data. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa PJ Puntodewo telah menerapkan aspek-aspek CPOTB sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan No.Hk.00.05.4.1380 Tentang Pedoman CPOTB meskipun belum semuanya sempurna, sehingga dalam menerapkan CPOTB PJ Puntodewo memperhatikan aspek aspek kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Hambatan yang timbul dalam pelaksanaan CPOTB di PJ Puntodewo adalah :Masalah Dana, Keseragaman/Volume, Mahalnya Biaya Apoteker. Dengan demikian hambatan yang terjadi bersifat tehnis (Mesin) dan ekonomis (Biaya apoteker, Pendaftaran produk). PJ Puntodewo belum pernah terjadi sengketa atau klaim oleh konsumen. Namun apabila terjadi klaim oleh konsumen terkait dengan usaha produksi obat tradisional, maka klaim tersebut akan selalu dikonsultasikan dan diserahkan sepenuhnya kepada Badan POM melalui Koperasi Jamu Indonesia (KOJAI) untuk diproses melalui LBH KOJAI. Jadi dalam penyelesaian klaim tersebut menggunakan pronsip kekeluargaan, selain lebih efektif juga menghemat biaya .