Abstrak


Eksistensi minimarket waralaba dalam persaingan usaha di pasar ritel berdasar undang undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Surakarta


Oleh :
Andhina Setya Wardani - E0004081 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi pelaku usaha yang termasuk pesaing dari minimarket waralaba dalam melakukan kegiatan usaha di pasar ritel dan untuk mengetahui perilaku yang dilakukan oleh minimarket waralaba dalam menjalankan usahanya yang dapat mengakibatkan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, serta untuk mengetahui perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang Undang No. 5 Tahun 1999 terhadap kelangsungan usaha dari pelaku usaha di pasar tradisional sehubungan dengan semakin maraknya pelaku usaha di pasar modern Penelitian hukum ini merupakan jenis penelitian empiris, yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Lokasi penelitian di Kota Surakarta, yakni di pasar ritel modern (minimarket waralaba Alfamart dan Indomaret) maupun pasar ritel tradisional, Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Penanaman Modal Kota Surakarta serta Dinas Tata Kota Surakarta. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan teknik wawancara, observasi, dan studi pustaka. Data yang telah terkumpul kemudian diolah dan dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Pelaku usaha pesaing minimarket waralaba adalah pelaku usaha dari kalangan yang sama yakni sesama minimarket waralaba (Indomaret bersaing dengan Alfamart atau sebaliknya) dan pedagang ritel tradisional yang berada dalam pasar bersangkutan yang sama. Ada dua perilaku minimarket waralaba yang jika dihubungkan dengan UU No. 5 Tahun 1999 dapat menyebabkan praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat, yaitu bila ditinjau dari perjanjian yang dilakukan (Pasal 15 ayat (3) huruf a dan b) dan dari segi harga yang ditetapkan (Pasal 7 UU No. 5 Tahun 1999). Perlindungan yang diberikan oleh UU No. 5 Tahun 1999 adalah berupa pengawasan terhadap seluruh kegiatan para pelaku usaha di pasar ritel yang dilakukan oleh KPPU dan dengan pemberian sanksi kepada pelaku usaha yang telah melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat yang diatur dalam Pasal 47 - Pasal 49.