Abstrak


Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 39/PUU-XVII/2019 tentang Pembatalan Syarat Minimal Persebaran Wilayah Perolehan Suara dalam Penentuan Pemenang Pemilihan Umum Presiden


Oleh :
Fernindito Rediktya Prabaswara - E0016167 - Fak. Hukum

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui apakah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XVII/2019 dapat dijadikan dasar hukum dalam penetapan pemenang pemilihan umum presiden dan wakil presiden dan apakah putusan tersebut sudah sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran. Metodologi dan penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian yang penulis gunakan adalah pendekatan perundang-undangan dengan sumber data diperoleh melalui data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari peraturan perundang-undangan sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan, yaitu buku-buku, jurnal dan artikel ilmiah. 

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, penulis mendapatkan kesimpulan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi belum memiliki daya paksa yang kuat untuk menjadi dasar hukum penetapan pemenang pemilihan umum presiden dan wakil presiden serta walaupun telah tercapai prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran tetapi tidak ada jaminan bahwa putusan tersebut akan dipatuhi.