Abstrak


Pelaksanaan Asas Mutakhir dalam Pendaftaran Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanian Kabupaten Sragen


Oleh :
Himawan Ardi Nugroho - E0016203 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan asas mutakhir dalam 
pendaftaran tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997
Tentang Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen dan
mengetahui peraturan perundang-undangan tentang pendaftaran tanah sudah atau
belum dalam memenuhi asas mutakhir. 

Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah
penelitian yuridis normatif atau dikenal sebagai penelitian hukum doktrinal.
Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan. Sumber
bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder,
dan bahan non hukum. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah studi
pustaka dan wawancara dengan pihak terkait. Teknik analisis penelitian ini
menggunakan metode silogisme yang bersifat deduksi. 

Hasil penelitian menunjukan bahwa, pertama pelaksanaan asas mutakhir
dalam pendaftaran tanah dilihat dari tahapan-tahapannya telah memenuhi asas
mutakhir. Kedua, peraturan perundang-undangan yang terkait pemeliharaan data
pendaftaran tanah sudah memenuhi asas mutakhir karena pada faktanya data yang
ada di Kantor Pertanahan sudah sesuai dengan kondisi nyata di lapangan terbukti
tidak adanya kesalahan atau laporan dari dari masyarakat.