Abstrak
Pelaksanaan penggajian pegawai negeri sipil di pemerintah kota Surakarta (tinjauan yuridis pelaksanaan pp no.9 tahun 2007 tentang perubahan kesembilan atas pp no.7 tahun 1977 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil)
Oleh :
Meynar Intan Hapsari - E003231 - Fak. Hukum
ABSTRAKSI
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimanakah pelaksanaan penggajian Pegawai Negeri Sipil di pemerintah Kota Surakarta, hambatan-hambatan yang timbul dari pelaksanaan penggajian Pegawai Negeri Sipil, dan bagaimana cara mengatasi hambatan yang timbul dalam pelaksanaan penggajian Pegawai Negeri Sipil di pemerintah Kota Surakarta.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersifat deskriptif dengan jenis penelitian empiris. Jenis dan sumber data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder.tenik pengumpulan data yang dipergunakan adalah studi di lapangan yang meliputi observasi dan wawancara serta studi kepustakaan. Kemudian teknik analisa data yang digunakan adalah teknik analisa data kualitatif dengan model interaktif.
Berdasar penelitian ini diperoleh hasil bahwa, Pertama, Pelaksanaan penggajian Pegawai Negeri Sipil di pemerintah Kota Surakarta sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997. Kedua, hambatan-hambatan yang timbul dalam penggajian Pegawai Negeri Sipil tersebut adalah, pengiriman SPP biasanya terlambat dari waktu yang telah ditentukan, sehingga jangka waktu penyelesaian pembayaran gaji juga terlambat dari waktu yang ditentukan, sering terjadinya pergantian bendahara sehingga mengakibatkan kesalahapahaman mengenai aturan gaji, perubahan ketentuan gaji sering tidak tepat waktu karena turunnya SK sering terlambat, dalam hal pensiun dini juga sering terjadi SK terlambat turun sehingga pegawai negeri sipil yang seharusnya sudah pensiun masih menerima gaji seperti biasa sebelum di pensiun. Ketiga, Tindakan yang dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut adalah, diadakannya konsultasi antara Sekretariat Daerah, Dinas, Lembaga dan Satuan Kerja Daerah yang bersangkutan tentang bagaimana cara mengatasi data yang seharusnya telah lengkap ketika data itu sampai kepada bagian keuangan. Data yang disampaikan ke bagian keuangan oleh Dinas, Lembaga dan Satuan Kerja Daerah harus benar, lengkap, serta valid agar dapat secara mudah diselesaikan oleh bagian keuangan tanpa harus dikembalikan lagi sehingga tidak ada keterlamabatan, Diadakan pembinaan-pembinaan secara berkala kepada bendaharaan gaji, dibentuknya aparat pengawas fungsional yang melakukan pengawasan atau pemeriksaan atau secara berkesinambungan terhadap pengelolaan gaji pegawai negeri sipil agar tidak terjadi suatu kekeliruan atau kecurangan agar tercipta suatu tertib administrasi, tertib penyaluran dan penggunaan dana serta tertib pertanggungjawaban yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.