Abstrak


Perlindungan dan Tanggung Jawab Hukum Bagi Dropshipper dalam Transaksi E-Commerce di Indonesia


Oleh :
Ikfi Rizkina - E0016211 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasikan dan menganalisis
problematika hukum yang dihadapi Dropshipper dalam transaksi E-commerce di
Indonesia dan pengaturan ideal terkait perlindungan serta  pertanggungjawaban
hukum bagi Dropshipper dalam transaksi E-commerce. 

Penelitian ini adalah penelitian hukum sosio-legal. Jenis data penelitian
menggunakan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder yang
relevan dengan penelitian hukum. Pendekatan penelitian ini menggunakan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan
data merujuk pada konsistensi eksternal dari keseluruhan riset dan teori yang
terkait. Selanjutnya teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode
deduktif silogisme. 

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada jual beli dengan sistem
Dropshipping terdapat problematika hukum diantaranya yaitu wanprestai terakit
objek benda yang diperjualbelikan, kepercayaan dan kepastian hukum dalam
melindungi konsumen, dan informasitentang kualitas barang yang dijual
dropshipper. Berakitan dengan jual beli dengan sistem dropshipping ini harus
dilandasi dengan perjanjian apakah dalam bentuk perjanjian pemberian kuasa
(mempromosikan dan menjual) atau perjanjian keagenan antara Dropshipper
dengan Supplier agar transaksi tersebut sah menurut hukum namun apabila tidak
ada perjanjian keagenan maka transaksi tersebut melanggar Pasal 1471
KUHPerdata karena jual beli atas barang milik orang lain adalah batal demi hokum
dan dapat memberikan dasar kepada pembeli untuk menuntut penggantian biaya,
kerugian dan bunga, jika ia tidak mengetahui bahwa barang itu kepunyaan orang
lain. Sedangkan untuk perlindungan hukum dapat dibagi menjadi perlindungan
hukum “internal” yaitu didasari pada klausula-klausula perjanjian yang
proporsional bagi para pihak (supplier dan dropshipper) dan perlindungan hukum
eksternal yang berasal dari ketentuan perundangan. Tanggung jawab hukum
Dropshipper didasarkan pada perjanjian kerjasama antara Dropshipper dengan
Supplier. Dalam hal ini terdapat pembagian tanggung jawab hukum dalam jual beli
dengan sistem Dropshipping yaitu apabila dalam transaksi tersebut melakukan
perjanjian kerjasama (pemberian kuasa atau perjanjian keagenan) maka hal ini
menunjukkan adanya hubungan hukum antara Supplier kepada Dropshipper untuk
menjualkan produknya, sehingga segala akibat hukum berupa kerugian konsumen
maupun apabila terjadi wanprestasi, tanggung jawab tersebut dapat terindentifikasi
secara jelas sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pihak.