Abstrak
Tinjauan tentangRIO DICKY ANDREANTO kebijakan white area yang dikeluarkan oleh pemerintah kota Surakarta sebagai salah satu upaya untuk menertibkan reklame
Oleh :
Rio Dicky Andreanto - E0003285 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Penulisan Hukum (Skripsi) ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep, serta pelaksanaan White Area sebagai salah satu upaya untuk menertibkan reklame, untuk mengetahui penertiban reklame yang selama ini dilakukan Pemerintah Kota Surakarta dalam usaha untuk menciptakan keindahan kota.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Penelitian ini memberikan gambaran lengkap tentang konsep White Area dan Penertiban reklame yang dilakukan Pemerintah Kota Surakarta dalam usaha menciptakan keindahan kota. Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui observasi, wawancara dan studi kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen dan sebagainya. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif.
Berdasarkan hasil penelitian ini diperoleh hasil bahwa Konsep White Area adalah suatu konsep disuatu jalan protokol tidak boleh dipasangi reklame. White Area di kota Surakarta diterapkan di tiga ruas jalan yaitu Jalan Slamet Riyadi, Jalan Jendral Sudirman, dan Jalan Dr. Muwardi.Dasar hukum White Area adalah pengumuman Walikota Nomor 5/0.3/043Tahun 2003. Dalam Pelaksanaannya White Area selama ini di terapkan terhadap reklame Incidental, tapi untuk tahun 2008 di Jalan Jendral Sudirman akan diterapkan juga untuk reklame non insidental. Reklame Incidental seperti yang tertuang dalam Keputusan Walikota Surakarta No 4 Tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Reklame Pasal 1 adalah Pemasangan reklame yang dilakukan secara temporer dengan durasi waktu harian, mingguan dan bulanan. Berdasarkan pasal 12 yang termasuk dalam kategori Reklame Insidental adalah
A. Reklame yang meliputi :umbul-umbul-,cover board ,Baaner
B. Reklame yang terbuat dari bahan triplek atau sejenisnya disebut baliho
C. Reklame lainnya termasuk Balon udara dan selebaran
Sebelum mengeluarkan kebijakan White Area pemerintah Kota Surakarta sudah membuat bebrapa langkah untuk menertibkan reklame seperti merivisi keputusan Walikota Surakarta Nomor 03 /Drt/1999 menjadi Keputusan Walikota Surakarta Nomor 4 Tahun 2001Tentang Penataan Reklame, Selain itu juga membentuk Tim Penataan Reklame dan Tim Penertib dan Pembongkar Reklame dan terahkir mengeluarkan kebijakan White Area. Untuk tahun depan menurut rencana White Area juga diterapkan di Jalan Diponegoro.