Abstrak


Pelaksanaan peraturan daerah kabupaten Sukoharjo nomor 15 tahun 2003 tentang retribusi pasar ( studi kasus di dinas pasar Sukoharjo )


Oleh :
Sunaryo - E1103157 - Fak. Hukum

ABSTRAKSI Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2003 tentang Retribusi Pasar. Untuk mengetahui Hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2003 tentang Retribusi Pasar dan solusinya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris atau non doktrinal yang bersifat deskriptif. Lokasi penelitian di Dinas Pasar Sukoharjo. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data Primer merupakan data utama, sedangkan data sekunder digunakan untuk mendukung data primer. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui wawancara, kuisioner dan penelitian kepustakaan. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif data. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2003 tentang Retribusi Pasar sesuai dengan tujuan yang diharapkan, hal ini dapat dibuktikan dengan : Dinas pasar merupakan unsur pelaksanaan Pemerintahan Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas pengelolaan Pasar yang berada di bawah Kepala Daerah yang bertugas melaksanakan usaha dan kegiatan pembangunan pasar dan fasilitas perdagangan lain. hal ini berguna untuk membangun negara secara keseluruhan dan merata, Mekanisme penarikan retribusi pasar yang dilakukan oleh petugas penarikan sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2003 Tentang Retribusi Pasar diantaranya mengenai besarnya tarif retribusi, tata cara penarikan retribusi serta sarana dan prasarana penarikan retribusi, Pendapatan yang berasal dari retribusi pasar sangat berperan sebab tanpa adanya pemdapatan retribusi pasar tersebut, kemungkinan pembangunan dan peningkatan saran dan prasarana tidak dapat terlaksana Dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 15 tahun 2003 tentang Retribusi Pasar timbul hambatan antara lain : Jumlah petugas pemungutan yang terbatas, Rendahnya tingkat kesadaran pedagang untuk membayar retribusi, Masih banyak terjadi penarikan retribuís yang tidak tepat waktu, Pedagang yang tidak mematuhi Perda. Solusi untuk mengatasi hambatan tersebut adalah : Menambah jumlah petugas pemungut retribusí, Meningkatkan kedisiplinan petugas pemungut, Memberikan pembinaan kepada para pedagang di Pasar Sukoharjo dalam hal yang berkaitan dengan retribusi pasar