Abstrak


Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Khususnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja di PT Tun Hong Garment Indonesia


Oleh :
Ricky Chrisandi Gunawan - E0016366 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan pekerja di PT. Tun
Hong Garment Indonesia khususnya dalam hal Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta
hambatan yang ada dalam pelaksanaan perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Penelitian ini termasuk ke dalam jenis penelitian hukum normatif bersifat preskriptif
untuk mengetahui ada atau tidaknya perlindungan pekerja khususnya dalam hal Keselamatan
dan Kesehatan Kerja. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Undang-Undang, dan
pendekatan konsep. Sumber hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan
hukum sekunder. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah
dengan menggunakan metode deduksi.

Berdasarkan hasil analisis penelitian diketahui bahwa pelaksanaan perlindungan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja di PT. Tun Hong Garment Indonesia belum sepenuhnya
sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Alat Pelindung Diri, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2
Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan
Keselamatan Kerja. PT. Tun Hong Garment Indonesia sebagai pihak pengusaha belum
melaksanakan kewajibannya dalam hal inspeksi alat pelindung diri dengan baik, belum
menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan belum
melaksanakan Pemeriksaan Kesehatan Berkala, dengan demikian hak-hak yang diberikan oleh
hukum terkait dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja kepada pekerja belum terpenuhi.