Abstrak


Kekuatan alat bukti keterangan saksi yang memiliki hubungan darah dengan terdakwa dalam tindak pidana pencurian dalam keluarga (studi kasus di Pengadilan Negeri Surakarta)


Oleh :
Grace Suliestiowati - E0004174 - Fak. Hukum

ABSTRAKSI Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai kekuatan alat bukti keterangan saksi yang memiliki hubungan darah terhadap terdakwa dan hambatan-hambatan dalam proses pembuktian di sidang pengadilan terhadap kasus pencurian dalam keluarga. Kekuatan pembuktian alat bukti keterangan saksi dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap kasus pencurian dalam keluarga adalah merupakan alat bukti yang sah dan dapat merupakan alat bukti yang tidak sah: apa saja yang menjadi hambatan dalam sidang pemeriksaan kasus tindak pidana pencurian dalam keluarga yang menggunakan saksi yang memiliki hubungan darah terhadap terdakwa. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yaitu penelitian yang menggambarkan keadaan obyek penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta yang tampak. Dalam penelitian ini menggunakan data sekunder. Data sekunder diperoleh dengan jalan studi kepustakaan. Data sekunder yang dipakai meliputi bahan hukum primer yaitu berupa Undang-Undang Dasar 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; bahan hukum sekunder yaitu buku-buku referensi dan putusan Pengadilan Negeri, khususnya mengenai kasus pencurian dalam keluarga; dan bahan hukum primer yaitu data yang diperoleh dari pengamatan langsung di lapangan dengan mengadakan wawancara dengan hakim yang menangani perkara tindak pidana pencurian dalam keluarga di Pengadilan Negeri Surakarta. Setelah data teridentifikasi secara sistematis kemudian dianalisis dengan analisis kualitatif dengan model interaktif Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterangan saksi yang memiliki hubungan darah terhadap terdakwa tindak pidana pencurian dalam keluraga apabila diberikan di bawah sumpah yang dilakukan atas kehendak mereka dan kehendaknya itu disetujui secara tegas oleh penuntut umum dan terdakwa, memiliki nilai sebagai alat bukti yang sah, namun apabila jaksa penuntut umum dan terdakwa tidak menyetujui mereka sebagai saksi dengan disumpah maka bagi saksi yang memiliki hubungan darah terhadap terdakwa tindak pidana pencurian dalam keluarga dapat memberikan keterangan tanpa sumpah, nilai keterangan tidak merupakan alat bukti yang sah dan nilai pembuktian yang melekat pada keterangan tersebut dapat dipakai sebagai petunjuk. Mengenai hambatan pada proses pemeriksaan alat bukti keterangan saksi yang dapat terjadi pada kasus tindak pidana pencurian dalam keluarga adalah apabila tidak terpenuhinya batas minimum pembuktian yaitu minimal terdapat 2 alat bukti yang sah yang menunjukkan bahwa terdakwa memang bersalah adalah pada saat keterangan saksi diberikan tanpa sumpah, keterangan tersebut menjadi alat bukti petunjuk, dan apabila tidak ada alat bukti sah lainnya selain keterangan terdakwa, kemudian terdakwa menyatakan tidak bersalah, maka tidak terpenuhi batas minimum pembuktian sehingga terdakwa dapat dinyatakan tidak bersalah dan diputus bebas.