Abstrak


Pelaksanaan conservatoir beslag dan eksekutorial beslag dalam penyelesaian sengketa perdata ( studi kasus di pengadilan negeri Surakarta )


Oleh :
Eko Febrianto - E1103062 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan Conservatoir Beslag ( sita jaminan ) dan Eksekutorial Beslag ( sita eksekusi ) di Pengadilan Negeri Surakarta, selain itu dalam penelitian ini akan dibahas tentang hambatan – hambatan dalam pelaksanaan Conservatoir Beslag ( sita jaminan ) dan Eksekutorial Beslag ( sita eksekusi ), beserta pemecahan masalah hambatan Conservatoir Beslag dan Eksekutorial Beslag juga tentang penggantian obyek yang disita jaminan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat diskriptif. Lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Surakarta. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui wawancara dan studi kepustakaan. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil sebagai berikut : Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa dasar hukum pelaksanaan Conservatoir Beslag di Pengadilan Negeri Surakarta berdasarkan ketentuan pasal 197 HIR, 227 HIR dan pasal 261 jo pasal 206 RBG, dan dasar hukum pelaksanaan Eksekutorial Beslag berdasarkan pasal 197, 198 dan pasal 199 HIR atau pasal 208, 209 dan pasal 210 RBG. Pelaksanaan Conservatoir Beslag ( sita jaminan ) berdasarkan penetapan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri sedangkan pelaksanaan Eksekutorial Beslag ( sita eksekusi ) berdasarkan atas penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri. Penunjukan juru sita berdasarkan atas surat perintah dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (Conservatoir Beslag) dan Ketua Pengadilan (Eksekutorial Beslag) dalam penetapannya. Dalam pelaksanaanya juru sita harus menyertakan dua orang saksi dan aparat Desa maupun Kecamatan setempat. Juru sita setelah melakukan penyitaan diwajibkan untuk membuat berita acara, dimana berita acara ini adalah satu – satunya bukti otentik yang harus dipertanggungjawabkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (Conservatoir Beslag) dan Ketua Pengadilan (Eksekutorial Beslag). Tanpa adanya berita acara dianggap penyitaan tersebut tidak pernah terjadi. Hambatan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Conservatoir Beslag yaitu belum tentu sertifikat atas nama tergugat, barang yang hendak di sita sudah ditanggungkan dalam hak tanggungan, barang yang hendak di sita merupakan barang milik bersama ( warisan ), sedangkan pemecahan masalahnya harus diteliti dahulu dalil penggugat maupun tergugat, mengajukan kembali permohonan sita jaminan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri atas benda atau obyek sengketa yang lain yang masih dimiliki oleh tergugat, diperlukan terlebih dahulu pendekatan –pendekatan kepada ahli – ahli warisnya agar obyek sengketa tersebut dapat disita. Hambatan dalam Eksekutorial Beslag yaitu biaya pelaksanaan, tereksekusi tidak mau menandatangani berita acara sita eksekusi, adanya permohonan penangguhan eksekusi, pengerahan massa, verset, peninjauan kembali. Sedangkan pemecahan masalahnya sebagai berikut pihak yang menang mencari penyandang dana dan diberi berapa persen atas obyek sengketa, dengan bantuan dari aparat kepolisian agar pihak tereksekusi mau menandatangani berita acara eksekusi, permohonan penangguhan eksekusi dikabulkan oleh Ketua Pengadilan Negeri maka eksekusi dapat ditunda dengan suatu alasan – alasan tertentu, dengan bantuan pihak kepolisian, harus mempunyai alasan-alasan yang kuat agar dapat diterima oleh Ketua Pengadilan Negeri, adanya bukti baru novum yang dapat memperkuat pihak tergugat eksekusi dapat ditunda. Penggantian barang atau obyek sengketa yang disita jaminan dapat dilakukan dengan ketentuan Majelis Hakim Pengadilan Negeri mengijinkan untuk diganti dengan dibuatkan penetapan kembali oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri, nilai obyek yang diganti harus seimbang atau mendekat nilai yang sama, adanya kesepakatan antara pemohon sita dengan tersita.