Abstrak
Tanggung jawab profesi notaris atas pembuatan akta partij menurut undang undang Nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris (studi di kabupaten Sragen )
Oleh :
Joseph Christianto - E0004193 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai tugas dan kewenangan notaris dalam pembuatan akta otentik; tanggung jawab profesi notaris atas pembuatan akta partij; permasalahan yang dihadapi notaris dalam pembuatan akta partij dan solusinya.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data utama penelitian ini, sedangkan data sekunder digunakan sebagai pendukung data primer. Subyek yang diteliti lebih dipandang sebagai informan yang akan memberikan informasi mengenai permasalahan yang hendak diteliti. Untuk menentukan responden digunakan teknik purposive sampling. Data dikumpulkan dengan teknik pengamatan dan wawancara terstruktur dan dilakukan secara mendalam. Untuk mengumpulkan data sekunder digunakan teknik mencatat dokumen dan mengumpulkan data dari situs internet. Teknik analisis yang digunakan bersifat kualitatif.
Hasil yang didapat dari penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan adalah notaris bertugas untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikecualikan kepada pihak lain oleh Undang-undang dan memberi kepastian hukum bagi para pihak yang menghadap kepadanya dalam pembuatan akta partij, kewenangan yang dimiliki berupa membuat semua akta otentik dalam wilayah hukumnya mengenai semua perbuatan , perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh Undang-undang dan atau yang dikehendaki oleh para pihak yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik sepanjang pembuatannya tidak ditugaskan kepada pejabat lainnya. Notaris juga berwenang untuk melakukan legalisasi akta, waarmerken, membuat copy colatione, melakukan pengesahan foto kopi dengan surat aslinya, memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta, membuat akta pertanahan dan akta risalah lelang. Notaris bertanggung jawab atas pembuatan akta partij tidak hanya sebatas jika terdapat permasalahan di masa mendatang yang melibatkan akta yang dibuat tetapi juga bertanggung jawab terhadap diri sendiri dan klien ( masyarakat ) dalam proses pembuatan akta. Permasalahan yang terjadi saat pembuatan akta otentik dapat berasal dari notaris maupun para pihak yang menghadap. Dari notaris dapat berupa ketidaktelitian, kurangnya penguasaan pengetahuan dan pengalaman, lemahnya kemampuan berbahasa asing. Dari pihak klien berupa penipuan, para pihak tidak datang secara bersamaan, adanya perbedaan keinginan antara pihak notaris dan para pihak. Solusi yang diberikan bagi notaris dengan cara memfokuskan kepada syarat pembuktian formil akta, menambah wawasan dan pengetahuan termasuk penguasaan minimal 1 bahasa Internasional yaitu bahasa Inggris, memiliki sikap tegas terhadap klien terkait pemenuhan syarat dibuatnya akta otentik.