Abstrak


Tinjauan tentang alat-alat bukti dalam tindak pidana pencabulan anak di bawah umur( studi kasus pengadilan Negeri Surakarta )


Oleh :
Budi Andriana - E0003115 - Fak. Hukum

ABSTRAKSI Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alat bukti apa saja yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam pembuktian tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dan Apa kendala dalam pembuktian tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang banyak terjadi akhir-akhir ini di kota Surakarta. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan jika dilihat dari tujuannya termasuk dalam penelitian hukum empiris. Lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Surakarta. Jenis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah melalui wawancara, observasi (pengamatan), dan melalui studi kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen seperti berkas perkara, dan sebagainya. Analisis data dengan menggunakan analisis data kualitatif dan mempergunakan model analisis interaktif. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, diperoleh hasil bahwa Pelaksanaan pembuktian terhadap tindak pidana pencabulan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Surakarta berpegang pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu dengan mengunakan alat-alat bukti menurut Undang-Undang. Pelaksanaan pembuktian dimulai dengan menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangannya, keterangan saksi merupakan alat bukti utama dalam perkara pidana. Selanjutnya dipersidangan dihadirkan alat-alat bukti surat yaitu berupa Visum Et Repertum. Alat bukti surat yang berupa Visum Et Repertum ini telah memenuhi ketentuan alat bukti surat yang bernilai dan Alat bukti terakhir yang dihadirkan daam persidangan adalah mendengarkan keterangan terdakwa, dihadirkan dalam persidangan untuk dimintai keterangannya mengenai uraian perbuatan yang terdakwa lakukan atau terdakwa ketahui atau yang bwerhubungan dengan apa yang terdakwa alami sendiri dalam peristiwa pidana yang diperiksa, sesuai dengan pasal 189 ayat (1) KUHAP. Implikasi teoritis penelitian ini adalah adanya pemahaman masyarakat tentang alat-alat bukti apa saja yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam tindak pidana pencabulan, sedangkan implikasi praktisnya adalah hasil penelitian ini dapat dipakai sebagai acuan dalam pembuktian tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang sangat menghancurkan masa depan anak itu sehingga harus mendapatkan hukuman yang setimpal.