Abstrak


Studi komparasi antara perusahaan umum (perum) pegadaian dengan pegadaian syariah dalam pelaksanaan transaksi gadai (studi di perusahaan umum (perum) pegadaian cabang Palur dan pegadaian syariah cabang Solo Baru)


Oleh :
Agus Yarisky Hermawan - E0004072 - Fak. Hukum

ABSTRAKSI Penulis melakukan kajian dan menjawab permasalahan mengenai pelaksanaan transaksi gadai pada Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Cabang Palur dan Pegadaian Syariah Cabang Solo Baru, dalam hal ini terdapat perbedaan- perbedaan antara kedua pegadaian tersebut khususnya dalam transaksi gadai. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data utama peneliitan ini, sedangkan data sekunder digunakan sebagai pendukung data primer. Lokasi penelitian pada Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Cabang Palur dan Pegadaian Syariah Cabang Solo Baru. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui wawancara dan studi kepustakaan. Wawancara dilakukan dengan manager wilayah, kasir, juru taksir, dan nasabah untuk Perusahaan Umum Pegadaian, sedangkan dari Pegadaian Syariah dengan rahin, manager wilayah dan murtahin serta pihak – pihak yang terkait dengan transaksi pelaksanaan gadai, sedangkan studi dokumen diperoleh terhadap peraturan perundang-undangan, Al Qur’an, hadist, dan buku –buku yang terkait dengan masalah tersebut. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif model interaktif. Berdasarkan penelitian ini, diperoleh data mengenai pelaksanaan transaksi gadai pada Perusahaan Umum Pegadaian Cabang Palur dan Pegadaian Syariah Cabang Solo Baru. Hal tersebut terbukti dengan adanya komparasi pelaksanaan transaksi gadai di kedua pegadaian tersebut yang berbeda, yang mana di Perum Pegadaian menggunakan kwintansi gadai dinamakan dengan surat bukti kredit, hanya ada satu perjanjian kredit, pemberian uang sewa modal per lima belas hari, sedangkan Pegadaian Syariah menggunakan kwintansi gadai (surat bukti rahn), terdapat dua akad yaitu akad rahn dan ijaroh, pemberian jasa per sepuluh hari, komparasi pengaturan hukumnya pada hukum perdata diatur dalam Pasal 1150 -1160 Kitab Undang Undang Hukum Perdata dan hukum islam diatur dalam Al Qur’ an, hadist, itjma, dan terdapat kendala-kendala dalam komparasi palaksanaan transaksi gadai yang disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal yang mempengaruhinya. Implikasinya berupa Pegadaian Syariah telah menerapkan sesuai dengan prinsip syariah dan terbebas dari unsur riba dengan adanya perhitungan sistem bagi hasil untuk jasa penitipan barang (sewa tempat) yang jelas daripada Perusahaan Umum Pegadaian yang menggunakan sistem bunga (sewa modal untuk uang pinjaman) dengan didasarkan pada teori bunga sebagai imbalan sewa, untuk itu umat islam atau muslim mengharamkan adanya sistem bunga sebagai riba.