Abstrak


Pelaksanaan kebijakan perijinan pembangunan base transceiver station (bts)/radio base station (rbs) di kota Surakarta


Oleh :
Asror Mukti Adi - E0003100 - Fak. Hukum

ABSTRAKSI Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui bagaimana implementasi kebijakan pemerintah secara umum melalui perijinan (vergunning) sebagai salah satu instrumen pemerintahan dalam tataran riil khususnya terhadap pengaturan mengenai pembangunan Base Transceiver Station (BTS)/Radio Base Station (RBS) di Kota Surakarta. Secara purposif penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum sosiologis atau empiris yang bersifat deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian antara lain di Kantor Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pemerintah Kota Surakarta sebagai pelakasana kewenangan pemrosesan perijinan di lingkungan Pemerintah Daerah, serta di lingkup wilayah administratif Surakarta. Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan data skunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui wawancara, observasi, dan penelitian kepustakaan pada literatur cetak maupun elektronik berupa buku-buku, peraturan-perundang-undangan, jurnal, makalah dan sebagainya. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif. Sifat analisis ini induktif yaitu kesimpulan diambil berdasarkan abstraksi hal-hal yang konkrit/ khusus ditarik kepada essensinya yang bersifat umum. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa dalam memperoleh ijin pendirian Base Transciever Station (BTS)/Radio Base Station (RBS), terdapat berbagai kualifikasi dan persyaratan ijin terkait yang harus dipenuhi, diantaranya adivice planning (AP), Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Ijin Penggunaan Bangunan (IPB), Ijin Gangguan (HO), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Ijin Usaha Perdagangan (IUP). Kantor UPT sebagai unit pelaksana kewenangan perijinan bertugas memproses berbagai perijinan tersebut dengan mengkoordinasikan berbagai lembaga atau dinas yang bersangkutan di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta serta mensinergiskan berbagai ketentuan peraturan-peraturan daerah yang mengakomodir permasalahan tersebut hingga sesuai dengan arahan kebijakan umum pembangunan Pemerintah Kota Surakarta. Mekanisme pemrosesan perijinan tersebut meliputi peninjauan pada tataran normatif pemeriksaan pemenuhan serta keabsahan persyaratan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan pada tataran teknis yaitu peninjauan implementasi pemenuhan persyaratan di lokasi obyek permohonan. Hambatan utama dalam konteks ini adalah kurangnya sumber daya manusia di jajaran Pemerintah Daerah dengan kompetensi di bidang teknologi informasi, belum adanya perda khusus mengatur BTS/RBS, paradigma negatif dan kesadaran masyarakat, serta perilaku negatif oknum pengusaha bidang telekomunikasi.