Abstrak


Kajian yuridis implementasi pasal 170 ayat (2) ke-1 kuhp tentang tindak pidana dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang (pengeroyokan) (studi kasus di Pengadilan Negeri Boyolali)


Oleh :
Rouliati Marehanda - E0004274 - Fak. Hukum

ABSTRAKSI Penulisan ini mengkaji dan menjawab permasalahan tentang bagaimana implementasi Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang tindak pidana dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka di Pengadilan Negeri Boyolali serta dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Boyolali dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Penulisan ini apabila dilihat dari tujuannya termasuk jenis penulisan hukum normatif yang bersifat diskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Sumber Data menggunakan Putusan Pengadilan Negeri Boyolali Nomor 101/Pid.B/2007/PN.Bi, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen, dan sebagainya yang berkaitan dengan masalah yang diteliti oleh penulis mengenai tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui penulisan kepustakaan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti tentang tindak pidana pengeroyokan. Analisis data menggunakan teknik analisis data content analisys dengan pendekatan kualitatif. Berdasarkan penulisan ini diperoleh hasil bahwa Implementasi Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP terhadap Pelaku tindak pidana dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka jauh berbeda dengan ancaman pidana yang terdapat dalam Pasal tersebut. Pidana yang dijatuhkan hakim ternyata lebih ringan yaitu 2 (dua) bulan 15 (lima belas) hari penjara dikurangi masa tahanan dibanding dengan ancaman pidana selama 7 (tujuh) tahun penjara. Ini dikarenakan Terdakwa dengan Korban telah menyatakan perdamaian dengan adanya Surat Pernyataan Damai dimana terdakwa telah meminta maaf dan membayar ganti kerugian yang di derita oleh korban. Selain itu pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana kepada pelaku didasari pada unsur obyektif dan unsur subyektif. Unsur obyektif didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang terdiri dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang No.2 Tahun 1986 jo. Undang-Undang No. 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sedangkan unsur subyektif didasarkan pada keyakinan (diri pribadi) hakim tersebut yang menangani, mengadili dan memutus suatu perkara terhadap diri terdakwa.