Abstrak
Implementasi pasal 138 ayat (2) kitab undang-undang hukum acara pidana tentang pengembalian berkas perkara dari penuntut umum kepada penyidik (studi di kejaksaan negeri Nganjuk)
Oleh :
Lina Rosita - E0004202 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui serta mengkaji permasalahan mengenai pengimplementasian Pasal 138 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana tentang pengembalian berkas perkara dari Penuntut Umum kepada Penyidik ( studi di Kejaksaan Negeri Nganjuk ), serta mekanisme-mekanisme penngembaliannya, yang menyangkut tentang berkas perkara, penyidikan, serta penuntutan yang keseluruhan proses tersebut termasuk dalam proses prapenuntutan.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empirik yang bersifat deskriptif. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data utama penelitian ini. Sedangkan data sekunder digunakan sebagai pendukung data primer. Subyek yang diteliti lebih dipandang sebagai informan yang akan memberikan informasi mengenai permasalahan yang diteliti. Selain berasal dari buku-buku, hasil laporan, dokumen hukum dan internet. Tekhnik pengumpulan data adalah wawancara dan studi pustaka dengan tekhnik analisis kualitatif. Hasil penelitian yang didapatkan memberikan kesimpulan bahwa di Kejaksaan Negeri Nganjuk dalam hal pengembalian berkas perkara telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan. Yaitu Pasal 138 ayat (2), apabila terhadap berkas perkara yang dikembalikan Penuntut Umum kepada Penyidik tidak sampai melewati batas waktu 14 (empat belas hari), bahkan bisa kurang dari waktu maksimal yang ditentukan. Biasanya berkas perkara awal yang dilakukan oleh Penyidik dilakukan pertama kali kepada Penuntut Umum hanya sekali dalam waktu tujuh hari sudah dapat dikatakan berkas lengkap (P-21).
Meskipun demikian terdapat faktor penghambat atau kendala apabila terjadi pengembalian berkas perkara oleh Penuntut Umum kepada Penyidik yaitu mengenai petunjuk yang kurang jelas yang diberikan oleh Penuntut Umum kepada Penyidik. Sehingga mengakibatkan penafsiran yang kurang jelas sehingga untuk melengkapi berkas perkara tersebut mengalami kendala karena kurang jelasnya petunjuk sehingga berkas perkara bolak-balik antara Penuntut Umum dan dengan Penyidik.
Upaya-upaya untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut adalah dengan melakukan koordinasi dan kerjasama secara aktif dan positif antara Penuntut Umum dengan Penyidik melalui Forum Konsultasi Penyidik Penuntut Umum. Forum tersebut digunakan secara optimal untuk memberikan bimbingan atau arahan kepada penyidik segala data dan fakta yang diperlukan bagi kepentingan penuntutan dan bolak-baliknya berkas perkara dapat dihindari.