Abstrak


Penyelesaian sengketa pertanahan di kragilan, Kadipiro oleh kantor pertanahan kota Surakarta


Oleh :
Andi Muttaqin - E0004082 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai apakah penyelesaian sengketa pertanahan di Kragilan, Kadipiro oleh Kantor Pertanahan Kota Surakarta sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai fungsi Kantor Pertanahan Kota Surakarta dan apakah hasil penyelesaian sengketa pertanahan di Kragilan, Kadipiro oleh Kantor Pertanahan Kota Surakarta dapat dijadikan dasar pemberian hak milik kepada okupusan tanah di Kragilan, Kadipiro. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Data penelitian ini menggunakan bahan hukum. Bahan hukum dikumpulkan dengan dengan teknik studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan adalah silogisme deduksi dengan metode interpretasi bahasa (gramatikal) dan Interpretasi sistematis, dengan aturan-aturan hukum mengenai pertanahan dipandang sebagai premis mayor, dan premis minornya berupa fakta yuridis, yaitu penyelesaian sengketa pertanahan di Kragilan, Kadipiro oleh Kantor Pertanahan Kota Surakarta dan hasil penyelesaian sengketa pertanahan oleh Kantor Pertanahan Kota Surakarta sebagai dasar pemberian hak milik kepada okupusan tanah di Kragilan, Kadipiro sebagai dasar dalam menarik kesimpulan. Dari hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan landasan hukum oleh Kantor Pertanahan Kota Surakarta dalam menyelesaikan sengketa pertanahan di Kragilan, Kadipiro yakni Pasal 2 dan Pasal 3 huruf n Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional Jo. Pasal 54 huruf c Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Dan Kantor Pertanahan Jo. Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan dan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta Nomor 570/724/2005 tentang Pembentukan Sekretariat Penanganan Sengketa Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Surakarta. Hasil daripada penyelesaian sengketa pertanahan oleh Kantor Pertanahan Kota Surakarta ini dapat dijadikan dasar pemberian hak milik kepada okupusan tanah di Kragilan, Kadipiro setelah ditindak lanjuti dengan pembuatan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah. Implikasi penelitian yaitu berupa rekomendasi bahwa Pemerintah Daerah atau Badan Pertanahan Nasional segera menerbitkan peraturan mengenai kewenangan Kantor Pertanahan dalam penyelesaian sengketa tanah garapan, dan juga segera menerbitkan peraturan mengenai mekanisme pemberian hak terkait dengan kewenangan Kantor Pertanahan dalam penyelesaian sengketa tanah garapan. Kata kunci : penyelesaian, sengketa tanah.