Abstrak


Proses penyidikan terhadap pelaku pelanggaran uu keimigrasian oleh ppns keimigrasian (studi kasus di direktorat jenderal imigrasi departemen hukum dan ham RI)


Oleh :
Elvira Hapsari - E1103063 - Fak. Hukum

ABSTRAKSI Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui proses penyidikan terhadap pelaku pelanggaran Undang–Undang Keimigrasian oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian Di Derektorat Jendaral Imigrasi.dan kendala-kendala yang dialami oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian dalam melaksanakan tugas penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang keimigrasian dan bagaimana penyelesaiannya. Jenis penelitian ini adalah deskriptif (descriptive research) dengan pendekatan kualitatif. Penelitian dilakukan dengan mengambil lokasi di Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM.. Sumber data meliputi data primer dan sekunder. Alat pengumpulan data terdiri : wawancara dan studi dokumen atau bahan pustaka. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan model interaktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diambil kesimpulan bahwa proses penyidikan terhadap pelaku pelanggaran UU Keimigrasian bernama Mohamad Robiul Iman alias Mohamad Robiul Islam oleh PPNS Imigrasi, meliputi serangkaian kegiatan yang meliputi : Pembuatan Surat Perintah Penyidikan, pembuatan Surat Perintah Tugas, pembuatan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Kejaksaan, melakukan pemanggilan terhadap tersangka dan saksi-saksi, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, melakukan tindakan penyitaan terhadap barang-barang milik tersangka, berupa dokumentasi kependudukan, menyusun sampul berkas perkara, menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi DKI, melalui Kabid Korwas PPNS Polda Metro Jaya. Proses penyidikan terhadap pelaku pelanggaran UU Keimigrasian dilakukan berdasarkan ketentuan dalam KUHAP sebagai lex generalis dan UU Keimigrasian sebagai lex specialis. Hambatan dalam pelaksanaan penyidikan oleh PPNS Imigrasi meliputi hambatan yang bersifat internal dan eksternal. Kata Kunci : Penyidikan, PPNS, Imigrasi.