Abstrak


Penyelesaian sengketa kewenangan konstitusional antar lembaga negara di mahkamah konstitusi berdasarkan undang-undang nomor 24 tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi


Oleh :
Fajrul Mumtaz Kurniawan - E0004020 - Fak. Hukum

ABSTRAKSI Penelitain ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai penyelesaian sengketa kewenangan konstitusional yang terjadi antar lembaga negara di Mahkamah Konstitusi berdasarkan Undang-undang nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Dalam penelitian ini jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder ini diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan seperti buku-buku, dokumen, arsip, literatur dan laporan-laporan yang ada hubungannya dengan permasalahan yang diteliti, yaitu mengenai Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian sengketa kewenangan konstitusional antar lembaga negara dan mengenai hambatan-hambatan serta solusinya. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan teknis analisis data kualitatif (content analysis). Hasil penelitian menunjukkan, bahwa penyelesaian sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Dalam Undang-undang no 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi hanya mengatur secara sumir mengenai prosedur beracara di Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu prosedur beracara dalam penyelesaian sengketa kewenangan konstitusional lembaga Negara diatur lebih lanjut dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi secara tersendiri. Peraturan tersebut adalah Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 08/pmk/2006 tentang Pedoman Beracara dalam Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara. Sampai saat ini, sejak Mahkamah Kosntitusi di dirikan yaitu pada tahun 2003 sampai dengan awal tahun 2008 (25 Januari 2008) Mahkamah Konstitusi telah menerima perkara sengketa kewenangan konstitusional antar lembaga negara sebanyak 9 (sembilan) perkara. Dari 9 (sembilan) perkara tersebut, 7 (tujuh) perkara diantaranya telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi yang terdiri dari 2 (dua) perkara ditolak, 3 (tiga) perkara tidak diterima, dan 2 (dua) perkara lagi ditarik kembali. Penarikan permohonan tersebut merupakan putusan ketetapan Mahkamah Konstitusi atas inisiatif dari pemohon sendiri. Sedangkan 2 (dua) perkara belum diputus atau masih dalam proses persidangan. Implikasi teoritis penelitian ini adalah memperkaya literatur dalam pengkajian penyelesaian sengketa kewenangan konstitusional antar lembaga negara, sedangkan implikasi praktisnya adalah memberikan informasi dan pemahaman bagi pihak-pihak yang terkait dalam hal sengketa kewenangan konstitusional antar lembaga negara.