Abstrak


Prosedur Penerbitan Izin Apotek di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karanganyar


Oleh :
Isnani Rahmadani Januati - D1517042 - Sekolah Vokasi

Tujuan penulisan Tugas Akhir yaitu untuk mengetahui prosedur penerbitan Izin Apotek di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karanganyar. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu merupakan suatu instansi pemerintah yang memberikan pelayanan untuk menerbitkan perizinan yang dibutuhkan masyarakat. Setiap Apotek yang berada di wilayah Karanganyar harus memiliki izin untuk mendapatkan kepastian hukum.
Pengataman yang dilakukan menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan menggunakan wawancara, observasi dan mengkaji dokumen dan arsip dalam pengumpulan data yang dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karanganyar.
Hasil pengataman dari prosedur penerbitan Izin Apotek di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karanganyar memiliki 6 tahapan yang harus dilalui yaitu : 1) Menerima dan Memeriksa berkas, 2) Registrasi berkas pemohon, 3) Pembuatan dan Pencetakan Surat Keputusan (SK), 4) Verifikasi Surat Keputusan (SK), 5) Tanda tangan Kepala Dinas, 6) Penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada pemohon. Pelaksanaan pelayanan perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karanganyar sudah berjalan baik, namun sosialisasi kepada masyarakat yang membutukan Izin Apotek sangat perlu dilakukan agar masyarakat lebih memahami pentingnya Izin Apotek.

Kata Kunci : Prosedur, Izin Apotek