Abstrak


Pembatalan perkawinan di pengadilan agama Karanganyar (studi kasus putusan nomor 36/pdt.g/2006/pa.kra)


Oleh :
Niken Utami - E0005033 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Hakim terhadap perkara pembatalan perkawinan yang diajukan di Pengadilan Agama Karanganyar berdasarkan Putusan nomor 36/Pdt.G/2006/ PA.Kra serta pengaturan tentang pembatalan perkawinan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Apabila dilihat dari sifat dan pendekatannya maka termasuk penelitian deskriptif kualitatif yang dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin, sistematis dan menyeluruh mengenai pembatalan perkawinan dalam kasus poligami. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan cara studi kepustakaan. Setelah data teridentifikasi secara sistematis kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh bahwa pertimbangan Hakim terhadap perkara pembatalan perkawinan sudah sesuai dengan UU Perkawinan dan Peraturan Pelaksanaannya. Pertimbangan Hakim didasarkan pada adanya pemalsuan identitas yang dilakukan oleh salah satu pihak yang melangsungkan perkawinan. Pengaturan tentang pembatalan perkawinan diatur dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 28 UU Perkawinan, Pasal 37 dan Pasal 38 PP Nomor 9 Tahun 1975, serta Pasal 70 sampai dengan Pasal 76 Kompilasi Hukum Islam. Sedangkan pengaturan tentang pembatalan perkawinan berdasarkan putusan nomor 36/Pdt.G/2006/PA.Kra diatur dalam Pasal 9 UU Perkawinan, Pasal 22 UU Perkawinan, Pasal 23 huruf c UU Perkawinan jo Pasal 73 huruf c Kompilasi Hukum Islam, Pasal 24 UU Perkawinan jo Pasal 71 huruf a Kompilasi hukum Islam, Pasal 27 ayat (2) UU Perkawinan jo Pasal 72 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, dan Pasal 89 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.