Abstrak


Komparasi Sistem Pra-Notifikasi dan Post-Notifikasi Merger, Akuisisi dan Konsolidasi


Oleh :
Uul Novita R. - E0016426 - Fak. Hukum

Penulisan hukum (skripsi) ini bertujuan untuk mengidentifikasi bagaimana perbandingan sistem notifikasi merger, akuisisi, dan konsolidasi di Indonesia dengan Negara Amerika Serikat, Eropa, Jepang, dan Korea Selatan. Menurut Pasal 29 UU No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Indonesia menggunakan sistem post-notifikasi merger dimana pelaku usaha yang melakukan merger dan berlaku secara yuridis wajib melakukan notifikasi kepada KPPU. Banyak Negara menggunakan sistem pra-notifikasi merger dimana pelaku usaha yang akan melakukan merger wajib melakukan pemberitahuan kepada otoritas di negaranya masing-masing. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya pembatalan merger jika merger menimbulkan anti persaingan. Efek anti persaingan ini terjadi dimana pelaku usaha mengalami kesulitan untuk memasuki pasar tertentu dikarenakan perusahaan yang merger menjadi dominan. Jika merger menimbulkan anti persaingan maka KPPU berwenang untuk melakukan pembatalan merger. Di Indonesia, KPPU tidak pernah melakukan pembatalan merger karena untuk mengembalikan perusahaan ke keadaan semula memerlukan biaya yang besar sehingga pelaku usaha lebih memilih untuk membayar sanksi denda kepada KPPU.