Abstrak


Kewenangan Negara Republik Indonesia Untuk Mengatur Aliran Keagamaan (Analisis Terhadap Jamaah Ahmadiyah di Indonesia)


Oleh :
Ardhian Ekowati Suparno - E0007081 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan  mengkaji  dan menjawab  permasalahan mengenai kewenangan negara Republik Indonesia untuk mengatur aliran keagamaan Jamaah Ahmadiyah di Indonesia. Penelitian ini dilatarbelakangi adanya penyerangan dan kekerasan terhadap Jamaah Ahmadiyah di Indonesia yang mengganggu stabilitas nasional.

Penulisan menggunakan metode penelitian normatif atau penelitian doktrinal. Penelitian  ini bersifat preskriptif yang memberikan preskriptif mengenai wilayah kewenangan negara untuk mengatur secara hukum mengenai Jamaah Ahmadiyah di Indonesia Sumber data berasal dari bahan hukum primer yaitu Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang  No. l  PNPS Tahun 1965, Surat Keputusan Bersama 3  Menteri No.3 Tahun 2008, dan Putusan Mahkamah Konstitusi No.140/PUU-VII/2009, bahan hukum sekunder Fatwa MUI Nomor:11/MUNAS VIIIMUI/15/2005,  Surat Keputusan Kepala Daerah tentang Jamaah Ahmadiyah, buku-buku, jurnal hukum, maupun literatur, dan bahan hukum tersier dari  media internet yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Teknik analisis data dengan menggunakan metode kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh  bahwa Negara Republik Indonesia mengakui dan menjamin keberadaan agama dan aliran keagamaan di  Indonesia. Kedudukan Ahmadiyah sebagai aliran keagamaan di dalam agama Islam adalah menyimpang. Hal itu karena adanya tujuh doktrin yang berbeda dengan prinsip agama Islam.

Kewenangan  negara  Republik  Indonesia  untuk  mengatur  Ahmadiyah tertuang dalam Undang-Undang No.l PNPS Tahun 1965 dan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, sehingga dapat disimpulkan bahwa negara memiliki kewenangan untuk memberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan kegiatan, membubarkan dan menyatakan sebagai organisasi terlarang, dan memberikan sanksi pidana.

Kata kunci :  Kewenangan Negara, Aliran Keagamaan, Jamaah Ahmadiyah