Abstrak


Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Kerugian Konsumen pada Transaksi E-Commerce dalam Perspektif Perlindungan Konsumen


Oleh :
Dwi Asri Sulistiono - E0013145 - Fak. Hukum

Penelitian  ini  mendeskripsikan  dan  menganalisa  permasalahan,  pertama,
pengaturan  pertanggungjawaban  pelaku  usaha  dalam  perspektif  perlindungan
konsumen. Kedua, upaya yang dilakukan pelaku usaha terhadap kerugian konsumen pada transaksi e-commerce.
Penelitian  ini  adalah  penelitian  hukum  normatif.  Jenis  bahan  hukum sekunder meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan   bahan   hukum   yang   digunakan   adalah   studi   kepustakaan. Selanjutnya teknik analisa bahan hukum yang digunakan adalah metode deduktif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang   Perlindungan   Konsumen   pada   transaksi   e-commerce   secara   tegas mengatur  mengenai  tanggung   jawab  pelaku  usaha  terhadap  produk/barang dan/atau jasa cacat yang menimbulkan kerugian bagi konsumen. Penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam mekanisme transaksi e-commerce akan sesuai ketika terpenuhinya pasal-pasal hak konsumen, kewajiban pelaku usaha dan pemenuhan atas ganti rugi oleh pelaku usaha. Upaya pelaku usaha dalam memberikan ganti rugi kepada konsumen berfokus kepada dua hal, yaitu pengembalian produk (retur) dan pengembalian dana (refund).

Kata Kunci: E-Commerce, Pelaku Usaha, Tanggung Jawab