Abstrak


Otoritas Penahanan dalam Perspektif Due Process Of Law dan Fungsi Perlindungan Bagi Tersangka atau Terdakwa


Oleh :
Titus Yoan Benedictus Tanya - E0014403 - Fak. Hukum

Kajian ini bertujuan untuk menerangkan dan menganalisa bahwa otoritas penahanan yang termaktub di dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP cenderung elastis
karena meletakkan perasaan khawatir sebagai pertimbangan boleh atau tidaknya suatu penahanan yang akan dianalisa dalam perspektif due process of law dan fungsi perlindungan.
Kajian  ini  menggunakan  penelitiaan  normatif  dengan  sifat  penelitian
preskriptif analisis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang. Jenis data yang digunakan dalam penelitian hukum ini ialah data sekunder  yang  terdiri dari bahan  hukum primer  dan  bahan  hukum sekunder.  Teknik  pengumpulan  data  yang  digunakan  ialah  studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian hukum ini ialah dengan menggunakan penafsiran hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa otoritas penahanan yang termaktub di dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP tidak searah dengan prinsip due process of law dan fungsi perlindungan karena alasan penahanan cenderung lebih besar dimaknai subjektif oleh penegak hukum yang itu akan melukai kemerdekaan individu sebagai makhluk yang bebas.

Kata Kunci: Otoritas Penahanan, Due Process of Law, Fungsi Perlindungan, KUHAP.