Abstrak


Kajian Yuridis Kesalahan Penerapan Hukum Pembuktian Judex Facti Sebagai Alasan Pemeriksaan Kasasi oleh Mahkamah Agung dalam Perkara Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 128K/Pid/2017)


Oleh :
Desthari Pasaning Ratna Furi - E0016119 - Fak. Hukum

Hukum   kasasi   merupakan   salah   satu   akhir   yang   final   sehingga   banyak dibicarakan akan tetapi masih menyisakan suatu misteri mengapa kasasi masih sering terjadi. Pada penulisan hukum ini dapat di kemukakan sebuah kasus yang pada akhirnya berhasil dikabulkan permohonan tersebut karena memang judex facti salah dalam menerapkan hukum. Penulisan demikian ditulis dengan metode penelitian hukum normatif maupun doktrinal yang bersifat prespektif dan terapan dengan bahan hukum primer dan sekunder dianalisis menggunakan analisis silogisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa judex facti dalam memutus di tingkat pertama ternyata melanggar pasal 253 KUHAP sehingga judex juris dalam putusan hakimnya menganulir putusan judex facti sehingga menggenakan pasal yang lain dan di putus secara splitzing dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor
128K/Pid/2017.


Kata Kunci : Kasasi, Judex Facti, Judex Juris, Splitzing