Abstrak


Problematika Yuridis Pelaksanaan Hak Tanggungan Elektronik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah


Oleh :
Dzaky Alwan Bisyir - E0016139 - Fak. Hukum

Penulisan hukum (Skripsi) ini bertujuan mengetahui permasalahan dalam pelaksanaan hak tanggungan elektronik dan penyelesaian masalah dalam pelaksanaan hak tanggungan elektronik. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dan sifat penelitian yang dilakukan oleh peneliti merupakan penelitian deskriptif. Pendekatan penelitian menggunakan penelitian kualitatif. Data primer berupa data yang diperoleh dari hasil wawancara dengan Kantor Notaris/PPAT Gamal Abdul Nasir, S.H., M.Kn., Kantor Notaris/PPAT Sari Metta Amir Siregar, S.H., M.Kn., Bank Syariah Mandiri KCP Cimone Tangerang, dan Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang. Data sekunder berupa data yang diperoleh secara tidak langsung dari peraturan perundang-undangan, jurnal, buku, serta sumber lainnya. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah penelitian lapangan dan studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian hukum ini menggunakan teknik analisis data kualitatif dengan menggunakan  metode  analisis  interaktif. Problematika dalam  pelaksanaan  hak tanggungan elektronik yaitu adanya ketidaksesuaian norma hukum terkait dengan hak tanggungan elektronik antara Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. Hal ini terjadi karena UUHT tidak mengenal sama sekali penggunaan sistem elektronik dalam menjalankan kebijakan mengenai hak tanggungan, sedangkan dalam Permen tersebut telah dikenalnya penggunaan sistem hak tanggungan secara elektronik. Selanjutnya yaitu lemahnya sistem pembuktian yang mengatur mengenai dokumen elektronik yang terdapat pada sistem hak tanggungan elektronik jika terjadi permasalahan hukum. Problematika terakhir yaitu rendahnya kesiapan sumber daya manusia serta sarana prasarana oleh pihak pengguna sistem hak tanggungan elektronik. Penyelesaian masalah dalam pelaksanaan hak tanggungan elektronik yaitu perlunya upaya sinkronisasi dan harmonisasi hukum yang terkait dengan hak tanggungan elektronik. Upaya selanjutnya yaitu penguatan aspek pembuktian dalam penggunaan dokumen elektronik, serta upaya lainnya yaitu menyiapkan sumber daya manusia yang handal dan teknologi informasi yang mendukung pelaksanaan hak tanggungan elektronik.

Kata  Kunci:  Hak  Tanggungan,  Pendaftaran  Hak  Tanggungan,  Sistem  Hak Tanggungan Elektronik.