Abstrak


Peranan Jaksa Sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam Upaya Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi Melalui Gugatan Perdata


Oleh :
Fajar Alfian - E0016156 - Fak. KIP

Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan berkaitan dengan bagaimana pengaturan gugatan perdata dalam rangka mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara, kemudian kendala yang dihadapi Jaksa Pengacara Negara dalam rangka penegakan hukum berupa gugatan serta efektivitas dilakukannya gugatan tersebut dalam rangka mengembalikan kerugian keuangan negara.
Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif dan bersifat deskriptif. Data yang diperoleh merupakan data primer serta data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi lapangan dengan melakukan wawancara, serta studi kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder.  
Berdasarkan hasil penelitian, gugatan perdata dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara berdasarkan UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 dan SEMA No.4 Tahun 1988 khusus untuk perkara gugatan uang pengganti yang diputus berdasarkan UU No.3 Tahun 1971. Gugatan yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara diantaranya gugatan terhadap uang pengganti perkara, gugatan terhadap perkara dimana unsur tindak pidana korupsi tidak ditemukan bukti oleh penyidik sementara telah ada kerugian negara, gugatan perdata terhadap putusan onslag, serta gugatan terhadap Tersangka/Terdakwa/Terpidana yang meninggal selama proses peradilan berjalan.  Ditemuinya berbagai kendala dalam pelaksanaan gugatan perdata yaitu perkara menang di atas kertas, eksekusi yang tidak dapat dilakukan karena terpidana/ahli waris tidak mampu, keterbatasan anggaran serta sumber daya manusia dan lelang yang sepi peminat. Gugatan perdata yang dilakukan oleh Kejaksaan dirasa tidak efektif untuk dilakukan, merujuk pada indikator substansi hukum, sebelum piutang uang pengganti dihapus, PER020/A/JA/07/2014 mewajibkan dilakukannya gugatan perdata terhadap pembayaran uang pengganti yang diputus berdasarkan  UU No.3 Tahun 1971 karena aturan ini tidak mencantumkan ketentuan pidana terhadap penunggak pembayaran uang pengganti, pada prakteknya gugatan perdata dirasa tidak efektif karena hanya menjadi formalitas untuk menghapus piutang uang pengganti sementara negara hanya menang di atas kertas karena eksekusi tidak dapat dilakukan, kemudian secara struktur hukum, gugatan perdata menjadi tidak efektif karena keterbatasan personil serta anggaran, dan secara budaya hukum gugatan perdata menjadi tidak efektif karena terpidana/ahli waris tidak kooperatif untuk menyelesaikan permasalahan dengan asset yang telah berada dalam penguasaan pihak ketiga, domisili yang sulit ditemukan, serta terpidana/ahli waris seringkali sudah tidak mampu/miskin.   

Kata Kunci : Tindak Pidana Korupsi,  Pengembalian  Kerugian Negara, Jaksa Pengacara Negara,   Gugatan Perdata