Abstrak


Putusan No (Niet Ontvankelijke Verklaard) dalam Gugatan Class Action Akibat Kesalahan Model Pemberitahuan (Studi Putusan Nomor 656/Pdt.G/2017/PN.Mdn)


Oleh :
Fitri Hidayati - E0016176 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini memiliki tujuan untuk mengkaji apakah model pemberitahuan termasuk dalam syarat formal gugatan, bagaimana akibat hukum dari adanya kesalahan dalam model pemberitahuan, dan juga mengetahui bagaimana kesesuaian pertimbangan hakim menjatuhkan putusan NO dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2002 pada perkara Nomor 656/pdt.G/2017/PN.Mdn.
Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat deskriptif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan peraturan perundangan dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum berupa bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan. Teknik analisa bahan hukum dengan metode deduktif silogisme.
Hasil penelitian hukum ini yaitu pertama, kesalahan pemilihan model pemberitahuan termasuk kriteria kesalahan formal gugatan karena tidak sesuai dengan prosedur pengajuan gugatan yang diatur PERMA Nomor 1 Tahun 2002 sehingga gugatan tersebut menjadi tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak sempurna. Kedua, akibat hukum dari kesalahan model pemberitahuan yaitu gugatan diputus NOdan upaya hukum yang dapat dilakukandengan mengajukan gugatan kembali dengan menghilangkan cacat formalsebelumnya karena tidak ada batas waktu pengajuan gugatan kembali. Ketiga, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan NO sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2002 karena gugatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (1) yaitu tidak dipilihnya model pemberitahuan yang menyebabkan prosedur beracara tidak dapat dilakukan dan gugatan menjadi gugatan kabur (obscuur libel).

Kata kunci: gugatan class action, pemberitahuan, dinyatakan tidak dapat diterima (NO).