Abstrak


Analisis Tentang Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Terhadap Profesi Jurnalis Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi Putusan Nomor: 42/Pid.Sus/2019/PN Bir)


Oleh :
Nurul Fatihah Manfaati - E0016323 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai bagaimana penerapan tindak pidana pencemaran nama baik yang diatur dalam pasal 27 ayat 3 Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap profesi jurnalis dalam Putusan Pengadilan Nomor: 42/Pid.Sus/2019/PN Bir.

Metode penelitian yang digunakan dalam menyusun skripsi ini adalah penelitian hukum normatif atau doktrinal yang bersifat preskriptif. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitin hukum ini adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis yang digunakan adalah metode silogisme yang menggunakan pola berfikir deduktif. Pola berifikir deduktif merupakan cara berfikir dengan menggunakan prinsip-prinsip dasar, selanjutnya peneliti menyajikan data yang akan diteliti guna menarik kesimpulan pada fakta-fakta yang bersifat khusus.

Berdasarkan   hasil   penelitian   hukum   ini   dapat   disimpulkan   bahwa penerapan tindak pidana pencemaran nama baik menurut pasal 27 ayat (3) Undang- Undang ITE terhadap profesi jurnalis masih menjadi problematika dalam praktek litigasi, dikarenakan pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE bersifat terlalu luas, sedangkan menurut Undang-Undang Pers persoalan pemberitaan diselesaikan berdasarkan mekanisme UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap kasus Putusan Hakim Nomor: 42/Pid.Sus/2019/PN Bir. tidak tepat karena dalam kasus tersebut perbuatan terdakwa bisa dikategorikan sebagai   concursus  idealis,  karena  pada  saat   terdakwa  melakukan   perbuatan berakibat mencemarkan nama baik dan berita bohong.

Kata Kunci : Tindak Pidana, Putusan Hakim, Pencemaran Nama Baik,  Pers.