Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian penilaian pembuktian atas dasar keterangan saksi korban anak tanpa sumpah dalam perkara pidana dengan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan Pasal 171 jo Pasal 184 KUHAP, serta bertujuan untuk mengetahui kesesuaian keterangan saksi korban anak yang digunakan sebagai pertimbangan Hakim dalam memutus perkara pidana dengan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan Pasal 183 jo Pasal 193 ayat (1)KUHAP.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif bersifat preskriptif dan terapan dengan menggunakan studi kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang menggunakan studi kepustakaan. Penulis menggunakan metode analisa logika deduktif silogisme dalam penelitian ini.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah keterangan saksi korban anak tanpa sumpah dalam perkara pidana dengan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan memiliki kekuatan pembuktian sebagai tambahan alat bukti yang sah atau sebagai petunjuk bagi hakim, telah sesuai dengan Pasal 171 jo Pasal 184 KUHAP. Keterangan yang diberikan saksi korban anak tanpa sumpah sesuai dengan keterangan saksi yang disumpah, surat dan keterangan terdakwa yang digunakan sebagai pertimbangan Hakim dalam memutus perkara pidana dengan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan, dan telah sesuai dengan Pasal 183 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP.
Kata kunci : Pembuktian, Saksi Korban Anak, Kekerasan Persetubuhan.