Abstrak


Perlindungan Hukum Donatur dalam Sistem Donasi Online di Indonesia


Oleh :
Theresa Novita Iyandraputri - E0016418 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi problematika hukum yang terjadi dalam proses pendonasian dana melalui sistem urun dana secara online (crowdfunding) di Indonesia, dan untuk mengkaji solusi perlindungan hukum bagi donatur yang mendonasikan dananya melalui sistem urun dana (crowdfunding) secara online di Indonesia.
Penelitian ini bersifat deskriptif dan terapan, dengan jenis penelitian normatif. Sumber data menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier dengan teknik pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan. Teknik analisis data dengan logika dedukasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa problematika hukum pelaksanaan sistem donation based crowdfunding di Indonesia yaitu: pertama, ketiadaan lembaga pengawas khusus dalam kegiatan ini; kedua, rendahnya sanksi bagi pelaku pelanggaran; dan ketiga, ketiadaan perlindungan hukum bagi hak-hak donatur. Solusi perlindungan hukum bagi donatur adalah pemerintah perlu membentuk lembaga pengawas khusus terkait kegiatan donation based crowdfunding dan melakukan pembaharuan peraturan perundang-undangan terkait kegiatan donation based crowdfunding khususnya terkait perlindungan terhadap hak donatur.

Kata Kunci: Donatur, Donasi Online, Perlindungan Hukum.