Abstrak


Fungsi Pengawasan Oleh Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan (SATWASKER) Wilayah Surakarta Terhadap Perlindungan Hak-Hak Khusus Pekerja Perempuan pada Perusahaan dalam Wilayah Kabupaten Sukoharjo


Oleh :
Vindi Juliyanti Ashari - E0016434 - Fak. Hukum

Penelitian dengan judul fungsi pengawasan oleh Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan (Satwasker) Wilayah Surakarta terhadap perlindungan hak-hak khusus pekerja perempuan pada perusahaan dalam wilayah Kabupaten Sukoharjo adalah untuk mengetahui pelaksanaan pengawasan oleh Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan (Satwasker) Wilayah Surakarta terhadap hak-hak khusus pekerja perempuan pada perusahaan di Kabupaten Sukoharjo dan upaya yang dilakukan oleh Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan (Satwasker) Wilayah Surakarta terhadap pelanggaran hak-hak khusus pekerja perempuan oleh pengusaha. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dan bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu wawancara dan studi dokumen atau bahan pustaka dengan menggunakan pola berfikir deduktif.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan pengawasan oleh Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan (Satwasker) Wilayah Surakarta untuk perusahaan di Kabupaten Sukoharjo dilakukan secara langsung dengan melakukan wawancara kepada pengusaha/pengurus, pekerja, maupun serikat pekerja. Dari hasil pengawasan diketahui bahwa hak-hak khusus pekerja perempuan belum sepenuhnya dilakukan oleh pengusaha sesuai peraturan perundang-undangan karena faktanya masih terdapat pelanggaran berupa tidak diberikannya makanan dan minuman yang bergizi bagi pekerja perempuan yang bekerja pada malam hari tetapi diganti dengan uang dan belum dipisahnya antara kamar mandi laki-laki dan kamar mandi perempuan. Upaya yang dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha berupa represif non yustisial yaitudengan memberikan Nota Pemeriksaan I maupun Nota Pemeriksaan II. Namun untuk pelanggaran mengenai hak-hak khusus pekerja perempuan biasanya hanya sebatas teguran berupa Nota Pemeriksaan dan biasanya tidak sampai dibawa ke pengadilan.

Kata Kunci : Pekerja, Pengawasan Ketenagakerjaan, Pekerja Perempuan, Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan