Abstrak
Kebijakan Kepolisian Resor Boyolali dalam penangguhan penahanan terhadap pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh anak
Oleh :
Rahmad Budi Lestari - S310907014 - Sekolah Pascasarjana
ABSTRAK
Rahmad Budi Lestari, S 310907014. 2009. Kebijakan Kepolisian Resor Boyolali dalam Penangguhan Penahanan terhadap Pelaku Tindak Pidana yang dilakukan oleh Anak.
Tesis : Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mencari faktor-faktor yang menjadi pertimbangan pengambilan kebijakan penangguhan penahanan terhadap pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh anak di Kepolisian Resor Boyolali.
Penelitian ini termasuk penelitian hukum sosiologis (empiris) atau non doktrinal, dengan mendasarkan pada konsep hukum yang ke-5. Mengenai bentuk penelitian yang digunakan adalah diagnostik dengan analisis data menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, analisis dan pembahasan dengan menggunakan teori bekerjanya hukum, maka dapat disimpulkan bahwa permohonan penangguhan penahanan bagi tersangka, dalam penelitian ini adalah anak merupakan suatu hak hukum. Namun dikabulkan atau tidak dikabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut merupakan kewenangan Penyidik dan Atasan Penyidik dengan pertimbangan yang matang terhadap ketentuan hukum yang mengaturnya, termasuk kepentingan anak dan masyarakat/publik. Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan tersebut yaitu permohonan tersangka/keluarga/penasehat hukumnya, keadaan tersangka anak, ketentuan dalam KUHAP, pertimbangan Penyidik dan Atasan Penyidik, situasi masyarakat setempat, pendapat pemerhati anak dan pembimbing kemasyarakatan, serta adanya persyaratan yang ditentukan yaitu adanya jaminan. Hasil kajian implementasi hukumnya yaitu dari aspek struktur hukum (legal structure), Polisi sebagai aparat penegak hukum diberikan kewenangan untuk menentukan ditahan ataupun tidak ditahan dengan pertimbangan tertentu. Selain itu kewenangan diskresi yang dimiliki Polisi semakin memberikan keleluasaan dalam pemberian hak kepada pelaku tindak pidana. Dari aspek substansi hukum (legal substance), belum dapat dilaksanakannya secara maksimal amanat Undang-Undang mengenai hak seorang anak disebabkan kurangnya pengetahuan pelaku tindak pidana anak mengenai hak hukumnya dan prosedur yang ditetapkan. Selain hal itu, juga pemahaman Petugas terhadap hak seorang anak baik sebagai korban maupun pelaku yang masih perlu ditingkatkan. Dari aspek budaya (legal culture), kebiasaan masyarakat yang takut berhadapan dengan hukum, membuat mereka mengalami kekalutan/panik pada saat terlibat kasus tindak pidana, baik sebagai pihak maupun keluarga yang terkena kasus apalagi masih kategori anak. Hal ini membuat mereka tidak dapat berpikir jernih, sehingga upaya mendapatkan hak tidak dapat maksimal. Dan dari kebijakan publik yaitu pengajuan penangguhan penahanan pelaku tindak pidana oleh anak di Kepolisian Resor Boyolali sejak terbentuknya Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) hanya satu yang dikabulkan. Hal ini perlu tinjauan ulang terhadap Kebijakan yang diambil Kepolisian Resor Boyolali terkait dengan hak seorang anak, baik sebagai pelaku maupun korban. Sehingga prinsip penerapan hukum menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan kebijakan yang berorientasi kepada masyarakat/publik dapat terwujud.