Abstrak


Tinjauan hukum pidana terhadap putusan hakim dalam perkara penculikan anak di pengadilan negeri Surakarta


Oleh :
Puji Murpraptiari - E1104063 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai tinjauan hukum pidana terhadap putusan hakim dalam perkara penculikan anak, dalam kasus ini mengenai sanksi pidana yang dijatuhkan Hakim kepada terdakwa tindak pidana penculikan anak yang belum dewasa dengan tipu daya. Dan faktor-faktor yang mempengaruhi Hakim dalam menjatuhkan Putusan terhadap perkara penculikan anak oleh Hakim Pengadilan Negeri Surakarta. Penelitian yang dilakukan di Pengadilan Kelas I A Surakarta ini bersifat deskriptif, yaitu untuk memberikan suatu uraian realitas sosial yang kompleks sedemikian rupa sehingga relevansi sosiologis tercapai. Sedangkan berdasarkan tujuannya termasuk dalam hukum non doktrinal atau empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan datanya dilakukan penelitian ke Pengadilan Negeri Surakarta yang dilakukan dengan wawancara dan studi kepustakaan. Kemudian dari semua data yang terkumpul dilakukan analisis interaktif dengan teknik analisis yang digunakan bersifat kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dapat diketahui bahwa dalam persidangan Hakim melakukan berbagai pertimbangan dalam memutus tindak pidana ini. Berdasarkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tindak pidana penculikan anak yang belum dewasa dengan tipu daya seperti perkara dengan terdakwa Febriana Windasari pada korban Rinawati, Hakim menjatuhkan Putusan Nomor : 433/Pid.B/2006/PN.Ska. dengan melanggar Pasal 330 ayat (2) KUHP dan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 8 (delapan) bulan yang dikurangkan dengan masa tahanan. Dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa Rp. 1.000,- (seribu rupiah). Dalam memutus perkara ini Hakim mempertimbangkan berbagai faktor, diantaranya faktor subjektif dan faktor objektif dalam hal ini yang meringankan dan yang memberatkan terdakkwa. Terdakwa dalam persidangan bersikap baik dan sopan, serta memberikan keterangan dengan baik. Serta terbukti secara sah di depan persidangan bukti berupa keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa. Sehingga kenyataan mengenai penulisan hukum ini menjadi penelitian yang benar-benar didasarkan pada aturan hukum dan undang-undang yang berlaku untuk memidana terdakwa tindak pidana penculikan anak yang belum dewasa dengan tipu daya.