Abstrak


Analisis penerapan yurisprudensi sebagai dasar hukum dalam memutus perkara diluar dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (studi perkara di pengadilan negeri Boyolali)


Oleh :
Agus Setiawan Adi Nugroho - E1104092 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai penerapan yurisprudensi sebagai dasar hukum dalam menjatuhkan putusan diluar dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Putusan tersebut dikeluarkan, dikarenakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum kurang sempurna dan sebagai wujud pengembangan hukum progresif dimana Hakim bukan hanya sebagai corong undang-undang tetapi merupakan corong keadilan yang mampu memberikan putusan yang berkualitas dengan menemukan sumber hukum yang tepat. Bahwa putusan hakim tidak harus berpedoman pada undang-undang sebagai prosedur mutlak sebab bila putusan hakim hanya berlandaskan prosedur, maka roh dan cita-cita dari Hukum Pidana(Hukum Materiil) maupun Hukum Acara Pidana (Hukum Formil) yang tertuang dalam asas-asas hukum tersebut tidak akan bisa diwujudkan. Hal ini bukan berarti prosedur hukum yang ada dalam undang-undang tidak perlu dilaksanakan tetapi harus diterapkan secara cerdas dan bijaksana, serta diharapkan semua pihak agar lebih kritis dalam menyikapi perkembangan hukum demi kesejahteraan bersama. Untuk meneliti permasalahan ini penulis berusaha menganalisis Yurisprudensi Mahkamah Agung NO. 675 K/Pid/1987, tanggal 21-03-1989 dan putusan Pengadilan Negeri Boyolali Nomor : 02 / Pid. B /2007/PN.Bi dikaitkan Hukum Acara Pidana ,dengan menggunakan kajian dari segi filosofis dan yuridis