Abstrak
Analisis tentang kasasi terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum oleh jaksa penuntut umum ( studi kasus korupsi di kejaksaan negeri Klaten )
Oleh :
Nani Susilowati - E0004230 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kasasi terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum oleh jaksa penuntut umum, dengan salah satunya mengacu pada kasus korupsi di Kejaksaan Negeri Klaten. Penelitian ini menjawab dasar hukum pengajuan kasasi terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum oleh jaksa penuntut umum, dan mengenai dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam memori kasasi supaya kasasi tersebut diterima oleh Mahkamah Agung.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan jenis data sekunder. Dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang membahas tentang kasasi dan memori kasasi terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum, bahan-bahan tersebut disusun secara sistematis, dikaji, kemudian ditarik suatu kesimpulan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu untuk menggambarkan serta menguraikan semua data yang diperoleh dari hasil studi kepustakaan yang berkaitan dengan judul penulisan hukum secara jelas dan rinci yang kemudian dianalisis guna menjawab permasalahan yang diteliti. Jenis data sekunder yaitu data yang didapat dari sejumlah keterangan atau fakta-fakta yang diperoleh secara tidak langsung, melalui studi kepustakaan yang terdiri dari dokumen-dokumen, buku-buku literatur, dan lain-lain yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Bahan hukum primer dalam penelitian hukum ini yaitu dakwaan, putusan hakim Pengadilan Negeri Klaten, dan memori kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Klaten dalam kasus korupsi di Klaten KUHAP, peraturan perundang-undangan, yurisprudensi. Bahan hukum sekunder ini meliputi: buku-buku atau literatur yang berkaitan atau membahas tentang kasasi terhadap putusan bebas tidak murni, dalam hal ini putusan lepas dari segala tuntutan hukum, penelitian terdahulu yang mendukung perolehan data, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.
Dasar hukum kasasi terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum,belum diatur secara jelas dalam KUHAP. Meskipun demikian, dasar kasasi terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum memiliki dasar hukum yang kuat yang berupa yurisprudensi. Sedangkan, dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam memori kasasi tehadap perkara yang diputus lepas dari segala tuntutan hukum ditinjau dalam kasus korupsi di Kejaksaan Negeri Klaten, yaitu Jaksa Penuntut Umum harus membuktikan bahwa putusan bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten adalah merupakan putusan bebas tidak murni, atau merupakan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onstlag van alle rechtsvervolging) dan menentukan pertimbangan atau alasan pengajuan kasasi sesuai dengan Pasal 253 ayat 1.