Abstrak


Prosedur permohonan paten menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 (studi di kantor wilayah departemen hukum dan hak asasi manusia Yogyakarta)


Oleh :
Ronny Dwijayanto Tefnai - E1104191 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai bagaimana prosedur pelaksanaan permohonan Paten menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, dalam hal ini bagaimana tata cara pengajuan permohonan Paten dan syarat-syaratnya; hambatan-hambatan apa saja yang dialami oleh pemohon dalam permohonan Paten; dan faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus Banding Paten. Penelitian ini termasuk jenis penelitian empirik yang bersifat deskriptif. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data utama dalam penelitian ini. Sedangkan data sekunder digunakan sebagai data primer. Subyek yang diteliti lebih dipandang sebagai informan yang akan memberikan informasi mengenai permasalahan yang diteliti. Untuk menentukan informan digunakan teknik purposive sampling. Selanjutnya data dikumpulkan dengan teknik wawancara terstrukutur (interview guide). Wawancara dilakukan secara mendalam (in depht interviewing). Untuk mengumpulkan data sekunder digunakan teknik mencatat dokumen. Teknik analisis yang digunakan bersifat kualitatif. Sifat dasar analisis ini bersifat induktif, yaitu cara-cara menarik kesimpulan dari hal-hal yang bersifat khusus ke arah hal-hal yang bersifat umum. Penelitian ini memperoleh hasil yaitu permohonan Paten dilakukan dengan cara mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal HKI yang dilengkapi dengan syarat-syaratnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001. Hambatan yang dialami oleh pemohon dalam permohonan Paten yaitu bagi permohonan Paten yang menggunakan Hak Prioritas tidak dapat melengkapi salinan sah dokumen Paten yang pertama kali di luar negeri, hambatan yang kedua mengenai deskripsi permohonan Paten sering terjadi ketidakjelasan mengenai pengungkapan penemuannya, dan hambatan yang ketiga adalah mengenai pengumuman dari permohonan Paten yaitu tidak dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia karena keterbatasan sarana. Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus Banding Paten yaitu mengenai kelengkapan persyaratan permohonan, gambar beserta deskripsi untuk memperjelas Invensi, Invensi yang diajukan, pandangan dan/atau keberatan dari ahli.