Abstrak


Pelaksanaan perlindungan hukum bagi nasabah dalam perjanjian kredit pada bank jateng cabang Sukoharjo


Oleh :
Mahardika Hasti Yuristha - E1104166 - Fak. Hukum

ABSTRAK Latar belakang penulisan hukum ini adalah dalam suatu perjanjian kredit, pencantuman klausula-klausula yang telah dibuat sepihak oleh pihak bank dalam bentuk perjanjian standart akan memberikan bank kewenangan yang tidak seimbang jika dibandingkan dengan nasabah debitur, karena pihak bank merupakan pihak yang lebih unggul secara ekonomis daripada nasabah yang membutuhkan dana. Oleh karena itu diperlukan adanya perlindungan bagi nasabah terhadap klausula baku dalam pelaksanaan perjanjian kredit. Tujuan dari adanya perlindungan bagi nasabah kredit untuk memberikan kedudukan yang seimbang antara bank dengan nasabahnya Metode penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Dalam proses pengumpulan data penulis menggunakan teknik wawancara, observasi dan kuisioner. Kemudian untuk teknik analisi data penulis menggunakan kualitatif dengan model analisis interaktif. Bank Jateng Cabang Sukoharjo dipilih sebagai tempat penelitian sedangkan subyek penelitian yaitu Pimpinan dan staf bagian kredit Bank Jateng Cabang Sukoharjo serta nasabah yang menerima kredit dari Bank Jateng Cabang Sukoharjo. Hubungan hukum yang terjadi antara nasabah dan bank dapat terwujud dari suatu perjanjian kredit yang berisi klausula baku yang disebut standard contract yang isi, bentuk serta penutupnya telah distandarisasi/dibakukan secara sepihak oleh pelaku usaha, serta bersifat massal tanpa mempertimbangkan perbedaan kondisi nasabah bank. Perlindungan hukum yang dilakukan pihak-pihak dalam perjanjian kredit Bank Jateng Cabang Sukoharjo yaitu dari sisi bank, bila semakin banyak isi perjanjian tersebut mencantumkan klausula yang memberatkan nasabah maka kepentingan pihak bank akan semakin terlindungi. Kemudian dari sisi nasabah, Bank Jateng berupaya untuk melindungi nasabah dari klausula baku dengan cara menjelaskan isi perjanjian kredit, memberi kesempatan untuk membaca dan bertanya, memberi kesempatan untuk merubah perjanjian kredit dengan perjanjian tambahan (addendum). Dengan demikian Bank Jateng Cabang Sukoharjo berupaya sebaik mungkin memberikan perlindungan kepada nasabah terhadap perjanjian kredit, meliputi perlindungan pada saat perumusan dan pembuatan perjanjian kredit, perlindungan dari isi perjanjian dan perlindungan terhadap pelaksanaan perjanjian yang berdasarkan ketentuan peraturan yang ada. Sehingga dengan adanya perlindungan tersebut nasabah dapat memenuhi prestasi suatu perjanjian kredit dengan baik dan lancar kepada Bank jateng Cabang Sukoharjo. Kata kunci : Perlindungan Hukum, Perjanjian Kredit, Klausula Baku.