Abstrak


Pembuktian benda imateriil berupa listrik dalam perkara tindak pidana pencurian listrik di pengadilan negeri Magelang


Oleh :
Silvanus Betra Nugroho - E0003300 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan proses pembuktian terhadap tindak pidana pencurian listrik di Pengadilan Negeri Magelang serta untuk mengetahui apa saja yang menjadi hambatan dalam proses pembuktian terhadap tindak pidana pencurian listrik di Pengadilan Negeri Magelang. Metode dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Magelang dan Kejaksaan Negeri Magelang. Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data penelitian ini dikumpulkan dengan wawancara dan studi kepustakaan yang berupa buku – buku, jurnal ilmiah, peraturan perundang – undangan, dokumen – dokumen dan sebagainya. Analisis data menggunakan Interactive of analisys. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil behwa pelaksanaan proses pembuktian terhadap tindak pidana pencurian listrik di Pengadilan Negeri Magelang berdasar pada pasal 184 ayat (1) kuhap yaitu menggunakan alat – alat bukti menurut undang – undang yaitu, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Proses pembuktian terhadap tindak pidana pencurian listrik diawali dengan menghadirkan saksi – saksi untuk dimintai keterangannya, selanjutnya yang kedua adalah keterangan saksi ahli, kemudian yang ketiga alat bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dan Foto copy Akta Notaris pendirian PT, dan alat buti yang terakhir adalah keterangan terdakwa. Kesulitan yang ditemui dalam pelaksanaan pembuktian adalah jenis tindak pidana yang tergolong jarang terjadi di Pengadilan Negeri Magelang membuat hakim dan jaksa kurang paham, ketidaksesuaian antara keterangan saksi dengan keterangan terdakwa, kurang terperincinya jumlah kerugian yang diderita korban. Implikasi teoritis penelitian ini adalah pembuktian terhadap kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa dengan menggunakan alat – alat bukti yang sah menurut Undang – Undang, implikasi praktisnya adalah penelitian ini dapat digunakan sebagai rujukan pelaksanaan pembuktian terhadap tindak pidana pencurian listrik