Abstrak
Persaingan tarif pada maskapai penerbangan indonesia dikaitkan dengan persaingan usaha tidak sehat ditinjau dari undang undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
Oleh :
Karina Pramythasari Hermas Ayu Kusuma Wardani - E0004196 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Latar belakang penulisan hukum ini adalah suatu persaingan usaha yang terjadi pada maskapai penerbangan Indonesia, yakni persaingan tarif dalam bentuk penawaran harga tiket penerbangan super murah kepada konsumen dengan meminimalkan biaya operasional semaksimal mungkin. Oleh karena itu, peneltian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai persaingan tarif yang terjadi pada maskapai penerbangan Indonesia saat ini yang terindikasikan pada persaingan usaha tidak sehat ditinjau dari Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tujuan dari adanya UU Anti Monopoli tersebut untuk mengkaji secara yuridis bentuk-bentuk perjanjian serta kegiatan yang terjadi pada persaingan tarif antara maskapai penerbangan dengan konsumennya
Metode penelitian dalam penulisan hukum ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Data penelitian ini meliputi data primer dan sekunder. Dalam proses pengumpulan data penulis menggunakan teknik wawancara, observasi dan studi dokumen. Kemudian untuk teknik analisis data penulis menggunakan kualitatif dengan model interaktif. Maskapai penerbangan Garuda Indonesia dan Adam Air cabang Solo dipilih sebagai tempat penelitian, sedangkan sobjek penelitian yaitu pimpinan dan staf bagian marketing serta reservasi&tiketing.
Peraturan Perundang-undangan yang dapat dijadikan landasan hukum oleh maskapai penerbangan domestik Indonesia dalam melaksanakan persaingan usaha, yakni Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Persaingan Tarif pada maskapai penerbangan Garuda Indonesia dan Adam Air cabang Solo ternyata tidak melanggar ketentuan dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1999, karena tidak mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Perjanjian dan Kegiatan yang dilakukan ialah dalam bentuk penawaran harga promo tiket pada saat low season serta event tertentu, perjanjian dengan coorpoorate dan maskapai internasional. Harga tiket murah yang ditawarkan dari maskapai penerbanagn telah mengikuti batas tarif penerbanagn yang ditetapkan Departemen Perhubungan Udara sesuai SK No.KM8/2002 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi dan SK No.KM9/2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi.
Kata kunci : Persaingan Tarif, Persaingan Usaha Tidak Sehat, Maskapai Penerbangan