Abstrak


Studi tentang pelaksanaan peraturan menteri perdagangan republik indonesia nomor : 03/m-dag/per/2/2006 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian (studi kasus di kabupaten Ngawi Jawa timur)


Oleh :
Kartika Zabrina - E0004198 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 03/M-Dag/PER/2/2006 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Ngawi Jawa Timur yang dilakukan oleh pihak terkait pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yaitu produsen, distributor, pengecer serta instansi terkait dan pengaruh serta hambatan dari pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 03/M-DAG/PER/2/2006 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Ngawi. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empirik yang bersifat deskriptif. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder, dengan teknik wawancara dengan produsen, distributor, pengecer serta instansi terkait. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan model interaktif. Sifat dasar analisis ini bersifat induktif, yaitu cara-cara menarik kesimpulan dari hal-hal yang bersifat khusus ke arah hal-hal yang bersifat umum. Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh kesimpulan : (1) bahwa pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 03/M-Dag/PER/2/2006 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian yang dilakukan produsen, distributor dan pengecer di Kabupaten Ngawi Jawa Timur belum maksimal artinya belum sesuai dengan yang diharapkan; (2) pengaruh dari pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 03/M-Dag/PER/2/2006 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi ini bagi pihak-pihak dan instansi-instansi terkait dengan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi adalah pengawasan dilakukan secara ketat sehingga menimalisasi terjadinya penyelewengan yang dilakukan oleh pihak terkait pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yaitu produsen, distributor dan pengecer; dilakukan pembinaan dan penyuluhan tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan secara teratur dan terarah kepada distributor dan pengecer yang menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani dan/atau kelompok tani ; hambatan dari pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 03/M-Dag/PER/2/2006 ini antara lain adanya aturan baru yang dibuat produsen, distributor dan pengecer yang menimbulkan pelaksanaannya berjalan kurang baik. Serta petani yang tidak menggunakan anjuran takaran penggunaan pupuk bersubsidi sehingga petani merasa bahwa kebutuhannya akan pupuk bersubsidi belum terpenuhi.