Abstrak


Prinsip kehati - hatian dalam penerbitan sertipikat hak atas tanah oleh kantor pertanahan kabupaten Sukoharjo


Oleh :
Maria Ardita Soemoharmanto - E0004213 - Fak. Hukum

ABSTRAKSI Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan. Penerapan prinsip kehati - hatian Penerbitan sertipikat hak atas tanah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo sehubungan dengan adanya kasus pembatalan sertipikaat tanah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dan kekuatan sertipikat hak atas tanah sebagai alat bukti. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Data penelitian ini menggunakan bahan hukum. Bahan hukum dikumpulkan dengan dengan teknik studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan adalah silogisme deduksi dengan metode interpretasi bahasa (gramatikal) dan Interpretasi sistematis, dengan aturan-aturan hukum mengenai pertanahan dipandang sebagai premis mayor, dan premis minornya berupa fakta yuridis, yaitu Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara adanya gugatan terhadap sertipikat Hak Milik diatas persil yang sama atas Hak Guna Bangunan .Dari hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo kurang berhati- hati dalam penerbitan sertipikat diatas hak milik, sebagai perbuatan sewenang- wenag yang merugikan pihak lain, karena diatas hak milik tersebut sudah diterbitkan sertipikat Hak Guna Bangunan atas persil yang sama dan kekuatan pembuktian sertipikat mempunyai kekuatan sebagai alat bukti mutlak manakala dalam tenggang waktu 5 tahun sejak diterbitkan tidak ada keberatan dan gugatan pihak lain. Implikasi penelitian yaitu berupa rekomendasi bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo supaya menerapkan prinsip kehatihatian dalam menerbitkan sertipikat sesuai Keputusan Menteri Agraria Kepala BPN Nnomer 3 tahun 1997 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah. Kata kunci : prinsip kehatihatian penerbitan sertipikat.