Abstrak


Penggunaan alat bukti petunjuk oleh jaksa penuntut umum sebagai sarana pembuktian perkara perkosaan terhadap anak dibawah umur (studi kasus di kejaksaan negeri Sragen)


Oleh :
Ridwan Sholih Habibi - E1104188 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian Hukum ini mendeskripsikan dan mengkaji mengenai penggunaan alat bukti petunjuk oleh jaksa penuntut umum sebagai sarana pembuktian dalam perkara perkosaan terhadap anak dibawah umur.. Penelitian yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Sragen ini termasuk penelitian empirik yang bersifat deskriptif yang mengunakan data primer dan data sekunder, dimana Penulis mengumpulkan data-data yang diperoleh secara langsung dari jaksa penuntut umum yang menangani perkara di Kejaksaan Negeri Sragen melalui wawancara serta studi dokumen. Kemudian dari semua data yang terkumpul dilakukan analisa interaktif dengan teknik analisis yang bersifat kualitatif. Tujuan Penelitian Hukum ini adalah untuk mengetahui penggunaan alat bukti petunjuk oleh jaksa penuntut umum sebagai sarana pembuktian dalam perkara perkosaan dibawah umur serta hambatan-hambatan yang menjadi kendala jaksa penuntut umum dalam menggunakan alat bukti petunjuk sebagai sarana pembuktian. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dapat diketahui bahwa pertama, penggunaan alat bukti petunjuk diperoleh dari keterangan saksi di depan persidangan yang memberi petunjuk terjadinya tindak pidana perkosaan, keterangan surat yaitu visum et repertum yang menyebutkan korban benar-benar telah diperkosa, dan keterangan terdakwa sebagai pelaku tindak pidana perkosaan, kedua mengenai hambatan-hambatan yang dialami jaksa penuntut umum dalam pembuktian perkara perkosaan terhadap anak dibawah umur dengan menggunakan alat bukti petunjuk.