Abstrak


Pelaksanaan fungsi badan kehormatan dalam menegakkan peraturan tata tertib kaitannya dengan kode etik dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Sukoharjo


Oleh :
Ipunk Kurniawan - E1104152 - Fak. Hukum

ABSTRAKSI Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui Pelaksanaan fungsi Badan Kehormatan dalam menegakkan Peraturan Tata Tertib kaitannya dengan Kode Etik DPRD Kabupaten Sukoharjo dan untuk mengetahui hambatan-hambatan yang dihadapi Badan Kehormatan dalam menegakkan Peraturan Tata Tertib kaitannya dengan Kode Etik DPRD Kabupaten Sukoharjo dan solusinya. Jenis penelitian adalah penelitian hukum empiris dan bersifat deskriptif dengan menggunakan jenis pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian di kantor DPRD Kabupaten Sukoharjo. Jenis data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh langsung dari sumber pertama yaitu dari kalangan DPRD Kabupaten Sukoharjo dan kalangan profesi hukum dan data sekunder yang diperoleh dari data kepustakaan berupa dokumen, laporan, hasil penelitian terdahulu, peraturan perundang-undangan, buku-buku dan literatur yang berkenaan dengan permasalahan atau obyek penelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi kepustakaan. Analisis data yang dipakai adalah menggunakan model analisis interaktif. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh penulis diperoleh hasil bahwa pelaksanaan fungsi Badan kehormatan dalam menegakkan Peraturan Tata tertib kaitannya dengan Kode Etik DPRD Kabupaten Sukoharjo dengan mendasarkannya pada Peraturan Tata Tertib dan Peraturan Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo. Terhadap kasus pelanggaran, Badan Kehormatan mempunyai fungsi, kewenangan dan tugas untuk meneliti dan memeriksa pelanggaran, menyampaikan pertimbangan hasil pemeriksaan sampai merekomendasikan sanksi atau rehabilitasi terhadap anggota DPRD yang dilaporkan. Tetapi eksekusi terhadap sanksi ada pada Pimpinan DPRD. Beberapa hambatan-hambatan yang dihadapi Badan Kehormatan dalam pelaksanaan fungsi menegakkan Peraturan Tata Tertib dalam kaitannya dengan Kode Etik DPRD Kabupaten Sukoharjo adalah sebagai berikut: 1) Kurangnya dukungan personal maupun institusional dari luar Badan Kehormatan; 2) Sifat dasar anggota DPRD yang kurang baik; 3) Kurangnya peran dari masyarakat; 4) Belum adanya sanksi yang jelas berdasarkan peraturan perundang-undangan. Adapun solusi atas hambatan-hambatan tersebut, yaitu: 1) Pemberian dukungan penuh baik dukungan personal atau institusional dari luar Badan Kehormatan; 2) Penyeleksian yang lebih baik dalam penerimaan calon anggota DPRD; 3) Peningkatan peran dari masyarakat; 4) Perlu segera dibentuk peraturan yang jelas mengenai sanksi-sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD.