Abstrak


Penjatuhan Pidana Denda Dalam Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri Berdasarkan Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Putusan Nomor 34/Pid.B/2014/PN.Dpu)


Oleh :
Moh. Aridh Rizky - E0014263 - Fak. Hukum

Penelitian  ini  bertujuan  untuk  mengkaji  kesesuaian  penjatuhan  pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) berdasarkan Pasal 127
Ayat  (1)  huruf  a  Undang-Undang  Narkotika  pada  putusan  Pengadilan  Negeri
Dompu Nomor 34/Pid.B/2014/Pn.Dpu pada tanggal 4 Juni 2014.
Penelitian  ini merupakan  penelitian  hukum  normatif  bersifat  preskiptif. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Jenis data sumber-sumber penelitian yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data menggunkan studi kepustakaan atau studi dokumen (library research). Teknik analisa  bahan hukum  yang digunakan  penulis adalah  metode analisa  kualitatif. Analisa kualitatif yang digunakan bersifat deskriptif dan preskriptif.
Penjatuhan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) terhadap Terdakwa M. Qhadafi dalam Putusan Pengadilan Negeri Dompu Nomor 34/Pid. B/ 2014/ PN. Dpu tidak sesuai dengan ketentuan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun bagi yang menggunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri. Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini juga ‘salah’ dalam meminta kepada hakim untuk memberikan sanksi denda kepada Terdakwa. Disamping itu putusan tersebut juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 50 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi “Putusan pengadilan selain harus memuat alas an dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari pertauran perundang- undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili”.

Kata Kunci     :   Penjatuhan  Pidana  Denda,  Pasal  127 Ayat (1) huruf  a, Penyalahgunaan Narkotika unutk Diri Sendiri.