Abstrak


Studi Tentang Penguatan Kedudukan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Dalam Melakukan Penindakan Pelanggaran Pemilu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum


Oleh :
Muhammad Herzegovin Laxamana - E0016262 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan mengenai penguatan kedudukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam melakukan penindakan pelanggaran pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Penelitian ini dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Jenis bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, instrumen   penelitian   berupa   Undang-Undang   Nomor   7   Tahun   2017. selanjutnya teknis analisis yang digunakan adalah metode deduktif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan adanya penggabungan lembaga dan perluasan kewenangan Bawaslu dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu merupakan hal yang positif dikarenakan dengan diberikannya kewenangan yang luas, diharapkan Bawaslu dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal. Perlu adanya penguatan kelembagaan Bawaslu berupa peleburan lembaga DKPP dengan Gakkumdu  untuk  menjadi  satu  kesatuan  atau  menjadi  satu  atap  dengan Bawaslu karena sering  kali kasus yang dibawa ke Sentra Gakkumdu  sulit untuk ditindaklanjuti. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan persepsi yang tajam antara pengawas pemilu dengan penyidik Kepolisian.   Maka dari itu perlu adanya peleburan lembaga tersebut menjadi satu untuk meningkakan kinerja  atau  memaksimalkan  potensi  dari  lembaga  Bawaslu  itu  sendiri terutama terhadap pelanggaran administratif pemilu.


Kata Kunci : Penguatan Kedudukan, Penindakan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu